SPIP Terintegrasi, Perpusnas Perlu Terapkan Lima Elemen Kapabilitas APIP

Gallery image

SPIP Terintegrasi, Perpusnas Perlu Terapkan Lima Elemen Kapabilitas APIP

Jakarta-Humas Perpusnas. Penguatan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) serta peningkatan kapabilitas Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) menjadi kebutuhan strategis bagi setiap kementerian dan lembaga. SPIP dan APIP sebagai wujud upaya tata kelola pemerintahan yang akuntabel, transparan, dan berorientasi pada hasil.

Bagi Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (Perpusnas), penguatan SPIP dan APIP berfungsi sebagai instrumen pengawasan. Tidak hanya itu, penguaatan SPIP dan APIP juga sebagai fondasi untuk memastikan efektivitas program literasi nasional, kualitas layanan publik, serta pengelolaan sumber daya yang efisien dan berintegritas.

Oleh karena itu, Perpusnas melalui Deputi Bidang Pengembangan Bahan Pustaka dan Jasa Informasi Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (Perpusnas), Suharyanto, didampingi Inspektur Inspektorat Perpusnas, Wahyu Nurhayati dan tim  hadir dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Peningkatan Kualitas Penyelenggaraan SPIP Terintegrasi dan Peningkatan Kapabilitas APIP. Pertemuan diselenggarakan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), pada Rabu, (28/1/2026).

Kepala BPKP, Muhammad Yusuf Ateh, dalam arahannya menyampaikan bahwa rapat koordinasi (Rakor) ini mengokohkan tata kelola mewujudkan keberhasilan pembangunan nasional. “Pertemuan ini bertujuan meningkatkan kualitas SPIP terintegrasi serta kapabilitas APIP pada kementerian/lembaga, khususnya di bidang Politik, Hukum, Keamanan (Polhukam) dan Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK),” tegasnya.

Secara terpisah Suharyanto menyampaikan, bahwa dirinya memandang Perpusnas perlu menerapkan model kapabilitas APIP dengan lima elemen. Penerapan model tersebut menurutnya, sebagai langkah strategis memperkuat tata kelola pengawasan.

Ia merinci, elemen pertama model kapabilitas APIP adalah kualitas peran dan layanan sebesar 40%. “Elemen ke dua, profesionalisme penugasan sebesar 20%. Selanjutnya, manajemen pengawasan APIP sebesar 20%, pengelolaan kinerja dan sumber daya pengawasan sebesar 10%, serta budaya dan hubungan organisasi sebesar 10%,” urainya.

Ia menambahkan, pada tahun 2024, capaian kapabilitas APIP Perpusnas berada pada level 3. “Capaian ini menjadi fondasi bagi Perpusnas untuk terus melakukan peningkatan kualitas pengawasan internal pada tahun-tahun mendatang,” jelasnya.

Melengkapi pernyataan Suharyanto, Inspektur Inspektorat Perpusnas, Wahyu Nurhayati, menyampaikan langkah-langkah yang akan dilakukan Perpusnas dalam meningkatkan kualitas SPIP terintegrasi serta kapabilitas APIP.

“Langkah-langkah tersebut adalah dengan menyepakati Area of Improvement (AOI) penyelenggaraan SPIP terintegrasi dan peningkatan kapabilitas APIP Tahun 2026. AOI SPIP terintergrasi terdiri dari SPIP, manajemen risiko, dan Indeks Efektivitas Pengendalian Korupsi (IEPK),” tuturnya.

Ia berharap, penyelenggaraan SPIP terintegrasi dan peningkatan Kapabilitas APIP tidak sekadar level dalam angka namun menyesuaikan standar global terbaru dan praktik terbaik serta bersifat lebih substantif.*** (AL/Ed:DRS/Dok:YUK)

Galeri