Tiga Arahan Perpusnas terkait Naskah Kuno Hasil Repatriasi dari Selandia Baru

Gallery image

Tiga Arahan Perpusnas terkait Naskah Kuno Hasil Repatriasi dari Selandia Baru

Medan Merdeka Selatan, Jakarta—Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (Perpusnas) menetapkan tiga arahan strategis untuk pengelolaan 42 naskah kuno hasil repatriasi dari Selandia Baru, koleksi peneliti kajian Jawa terkemuka, almarhum Timothy Earl Behrend (Pak Tim). Naskah-naskah tersebut diserahkan secara resmi kepada Perpusnas pada 24 November 2025 melalui keluarga almarhum di Auckland.

Arahan tersebut disampaikan Deputi Bidang Pengembangan Bahan Pustaka dan Jasa Informasi (Deputi 1), Suharyanto, dalam Rapat Koordinasi Pengelolaan Naskah Kuno Hasil Repatriasi  di Ruang Rapat Deputi 1, Gedung Layanan Perpusnas, Jakarta, Senin (8/12/2025).

Pertama, penyatuan data nasional naskah kuno. Data naskah kuno yang tercatat hingga Desember 2025 berjumlah 13.366 naskah di lingkungan Deputi 1. Suharyanto menekankan pentingnya sinkronisasi sumber pengadaan naskah, penyatuan data digitalisasi, dan konsolidasi data antar-unit agar tidak terjadi perbedaan data ketika dipresentasikan. Nantinya, Deputi 1 akan mengeluarkan surat resmi sebagai dasar Data Bersama Naskah Kuno Perpusnas.

Kedua, penanganan teknis naskah-naskah repatriasi. Dalam rapat ditetapkan alur penanganan naskah yang harus selesai dalam waktu tiga minggu, meliputi pencatatan aset (target selesai minggu ini), pemeriksaan kondisi dan identifikasi kebutuhan konservasi, konservasi awal untuk naskah yang memerlukan penanganan, alih media/digitalisasi, terutama bagi naskah berkondisi sedang dan stabil, pengolahan bibliografis oleh Pusat Bibliografi dan Pengolahan Bahan Perpustakaan, serta penempatan di layanan dan penyimpanan terstandar.

“Prosedurnya tetap, dari konservasi, kemudian alih media, lalu kembali lagi ke konservasi bila diperlukan, setelah itu masuk ke pengolahan, ke layanan, dan baru dilakukan digitalisasi,” ujarnya.  

Ketiga, pemanfaatan publik dan promosi di 2026. Ia meminta agar naskah-naskah ini tidak berhenti hanya pada proses teknis internal. “Di awal tahun nanti misalnya, bisa mengadakan kegiatan pemeran dan promosi. Jika sudah digital, kita tampilkan sebagai wujud keberhasilan upaya repatriasi,” ungkapnya.  

Ia juga menegaskan bahwa upaya ini merupakan amanat UU No 43 Tahun 2007, Pasal 21 ayat (3), yang menginstruksikan Perpusnas untuk mengidentifikasi dan mengupayakan pengembalian naskah kuno yang berada di luar negeri. “Repatriasi naskah kuno bukan hanya pengembalian fisik koleksi, tetapi juga penguatan jati diri bangsa. Tanggung jawab kita memastikan naskah ini dicatat, dirawat, diolah, dialihmediakan, hingga dimanfaatkan masyarakat,” tuturnya. 

Anggota tim repatriasi yang mendampingi Kepala Perpusnas ke Selandia Baru, Aditia Gunawan, mengungkap bahwa selain manuskrip, tim juga membawa pulang sejumlah koleksi langka yang dinilai penting menambah khazanah Perpusnas. “Selain naskah, ada beberapa koleksi lain yang menarik minat. Setelah diskusi, kami membawa 29 judul koleksi langka. Yang paling menarik adalah Majalah Djawa, hampir lengkap tahun terbitnya 1921–1941,” terangnya. 

Tim juga membawa Majalah RIMA (Review of Indonesian and Malaysian Affairs) dan sejumlah buku langka yang melengkapi kekosongan koleksi Perpusnas. “Judul-judul ini kami pastikan tidak ada di Online Public Access Catalog (OPAC). Waktunya memang hanya satu hari, tapi apa yang kami pilih adalah yang paling prioritas dan langka,” paparnya. 

Terkait pemanfaatan koleksi, Aditia menambahkan bahwa keluarga almarhum sangat mengapresiasi proses repatriasi ini, dan tim telah mulai membahas penyelenggaraan pameran khusus tentang Pak Tim Behrend pada awal 2026, menunggu persetujuan anggaran.

“Pak Tim adalah sosok penting. Banyak senior kita mengenalnya. Naskah, foto, catatan, dan kontribusinya layak dipamerkan agar publik mengenal warisan intelektualnya,” lanjutnya. 

Untuk memudahkan registrasi dan pelacakan koleksi, ia mengusulkan penggunaan kode khusus sebagai praktik pengkodean koleksi hibah atau naskah tematik sebelumnya untuk mempermudah pengelompokan dan identifikasi. “Pengkodeannya sebaiknya tidak dimasukkan sebagai naskah baru, tetapi memakai inisial namanya agar mudah dilacak. Jadi saya usul menggunakan kode TEB, merujuk pada Timothy Earl Behrend,” cetusnya. 

Naskah repatriasi terdiri dari 36 naskah berbahan kertas dan 6 naskah lontar (Bali dan Lombok). Penyerahan dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima (BAST) internasional antara keluarga Pak Tim dan Kepala Perpusnas, E. Aminudin Aziz, dan BAST internal Perpusnas yang ditandatangani oleh Kepala Pusat Jasa Informasi dan Pengelolaan Naskah Nusantara Yeri Nurita dan Direktur Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan Indra Astuti.

Pertemuan ini dihadiri unit-unit terkait, meliputi Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan, Pusat Preservasi dan Alih Media, Pusat Bibliografi, Pusat Jasa Informasi dan Pengelolaan Naskah Nusantara, serta kelompok kerja yang terlibat dalam pengolahan, konservasi, alih media, dan layanan naskah kuno.

 

Reporter: Alditta Khoirun Nisa

Dokumentasi: Aji Anwar

 

Galeri