Akreditasi Pastikan Mutu Layanan Perpustakaan Semakin Baik

Gallery image

Akreditasi Pastikan Mutu Layanan Perpustakaan Semakin Baik

Jakarta - Humas Perpusnas. Akreditasi menjadi instrumen untuk memastikan mutu layanan perpustakaan sesuai dengan Standar Nasional Perpustakaan (SNP). Dengan akreditasi, perpustakaan di provinsi dan kabupaten/kota semakin bermutu dalam memberikan pelayanan yang profesional dan memberikan manfaat nyata untuk masyarakat.

 

"Selain untuk menjamin mutu, akreditasi ini sebagai upaya dalam memastikan adanya perbaikan yang terus menerus, sehingga akses masyarakat terhadap informasi dan pengetahuan bisa terjamin," jelas Deputi Bidang Pengembangan Sumber Daya Perpustakaan Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (Perpusnas), Adin Bondar.

 

Lebih lanjut ia mengatakan, akreditasi juga membantu pemerintah provinsi dan kabupaten/kota untuk meningkatkan kinerja kunci urusan pemerintahan. Hal ini dikarenakan, perpustakaan menjadi salah satu aspek yang berkaitan dengan indikator pembangunan masyarakat dan tingkat kegemaran membaca.

 

"Bapak Ibu Kepala Dinas Perpustakaan di Provinsi dan Kabupaten/Kota jangan abai terhadap ini, karena ini menyangkut evaluasi menyeluruh yang dilakukan oleh kepala daerah," lanjut Adin pada kegiatan Persiapan Pelaksanaan Akreditasi Perpustakaan Umum yang diselenggarakan secara daring, Senin (21/9/2026).

 

Selain aspek peningkatan mutu dan kinerja, akreditasi juga menjadi salah satu persyaratan dalam kebijakan alokasi penerima Dana Alokasi Khusus Nonfisik perpustakaan setiap tahun. Untuk itu, Perpusnas meminta dukungan kepala dinas perpustakaan provinsi dan kabupaten/kota untuk segera melakukan pemetaan dan menyiapkan dokumen pendukung akreditasi.

 

“Dalam penetapan lokasi prioritas DAK Nonfisik 2026, status akreditasi perpustakaan daerah menjadi salah satu kriteria kapasitas fiskal daerah,” jelasnya.

 

Perpusnas juga melakukan percepatan pelaksanaan akreditasi pada tahun ini setelah memperoleh anggaran optimalisasi. Anggaran tersebut diarahkan untuk mempercepat proses akreditasi perpustakaan provinsi dan kabupaten/kota.

 

“Anggaran ini harus dimanfaatkan betul-betul agar 101 perpustakaan yang tidak aktif akreditasinya dapat segera ditindaklanjuti,” ujarnya.

 

Sementara itu, Direktur Akreditasi dan Standardisasi Perpusnas, Made Ayu Wirayati, membenarkan bahwa masih terdapat sejumlah perpustakaan daerah yang belum aktif. Dari 514 perpustakaan kabupaten/kota, tercatat 101 perpustakaan memiliki status akreditasi tidak aktif. Sementara itu, dari 38 provinsi, terdapat satu perpustakaan provinsi yang akreditasinya tidak aktif dan terdapat provinsi yang belum membentuk perpustakaan. 

 

“Akreditasi akan berlangsung pada triwulan IV tahun ini. Kami harap dapat dipersiapkan dokumen serta mengunggah usulan akreditasi melalui Sistem Akreditasi Perpustakaan Indonesia (SIPAPI),” jelasnya.

 

Mengingat waktu pelaksanaan yang relatif terbatas, Perpusnas meminta dukungan pemerintah daerah agar proses persiapan dokumen dapat dilakukan dengan segera dan mengunggah usulan akreditasi melalui SIPAPI sesuai dengan ketentuan yang berlaku.*** (WM/Ed: BS/Dok: DH). 

Galeri