DPRD Kota Mataram Inisiasi Pembuatan Perda Perpustakaan

Perpustakaan Nasional Republik Indonesia

Medan Merdeka Selatan - Jakarta, Perpustakaan sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah menjadi urusan pemerintahan wajib non pelayanan dasar. Perpustakaan secara de facto juga menjadi satu-satunya yang didukung setidaknya tujuh Undang-Undang seperti tentang Perpustakaan, Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam, Pemerintahan Daerah, Desa, Pendidikan Tinggi, Pemajuan Kebudayaan, Informasi dan Transaksi Elektronik. "Namun belum semua daerah memiliki peraturan daerah tentang perpustakaan," ujar Kepala Perpustakaan Nasional Muhammad Syarif Bando saat menerima kunjungan DPRD Kota Mataram, Kamis (17/1).

Kepala Perpustakaan Nasional Muhammad Syarif Bando menjelaskan hanya Indonesia yang memiliki Undang-Undang Perpustakaan dimana Perpustakaan Nasional diberikan wewenang membina perpustakaan dari pusat hingga ke desa di seluruh Indonesia. Muhammad Syarif juga menerangkan bahwa dalam Undang-Undang 43 Tahun 2007 pasal 48, 49, 50, 51 mengamanatkan pemerintah dan masyarakat memfasilitasi tumbuh kembangnya pembudayaan kegemaran membaca. Jika dulu paradigma perpustakaan adalah tempat mengumpulkan buku-buku dan masyarakat datang untuk membaca buku. Kini, paradigma tersebut sudah berubah. Tidak lagi masyarakat harus datang ke perpustakaan tapi perpustakaan lah yang menjangkau masyarakat. "Perpustakaan penting dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat dimana pengangguran, pengemis ataupun pemulung dapat menjadi pengusaha yang dapat meningkatkan perekonomian mereka melalui pemanfaatan perpustakaan," jelas Syarif.

Ketua Pansus DPRD Kota Mataram Abdul Malik mengatakan pihaknya ingin berkonsultasi mengenai regulasi teknis terkait pengelolaan perpustakaan berbasis TIK, khususnya batasan dalam mengembangkan perpustakaan digital, prosedur digitalisasi buku cetak ke elektronik, perlindungan hak cipta dan bagaimana memperoleh buku elektronik secara sah dan bagaimana implementasi digital terkait manajemen teknologi maupun kebijakan. OLeh karena itu, DPRD mengaku tujuan dari perda yang akan dibuat adalah untuk mempermudah masyarakat dalam menumbuhkan kegemaran membaca.

Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Bahtiar yang juga berada di pertemuan tersebut mengapresiasi Kepala Perpustakaan Nasional menciptakan inovasi dalam menggerakkan ekonomi nasional melalui lembaga perpustakaan. Selain itu Bahtiar juga mengapresiasi DPRD Kota Mataram yang melakukan inovasi melalui penyusunan perda perpustakaan. "Jangan terlalu rigid untuk membuat perda. Pokoknya saja yang diatur dalam peraturan daerah masalah teknis dapat diatur lebih lanjut," ujar Bahtiar.

Kapuspen Kemendagri sepaham dengan Kepala Perpusnas bahwa perpustakaan harus dapat menyediakan dan memproduksi buku-buku yang disesuaikan dan kondisi alam dan profesi yang ada di masing-masing daerah. "Buku yang disiapkan sesuai kebutuhan masyarakat setempat misalkan di Lombok Utara kaya akan minyak maka disediakan buku-buku mengenai minyak, selain itu juga buku-buku tentang penanggulangan bencana," ujar Bahtiar.


Reportase : Arwan Subakti

PerpusnasPerpustakaan NasionalBuku TerbaruPerpusnas RIPerpustakaan Nasional Republik IndonesiaKoleksi Digital

Hak Cipta 2022 © Perpustakaan Nasional Republik Indonesia

Jumlah pengunjung