Pecenongan, Jakarta- Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (Perpusnas) memenuhi undangan rapat pleno harmonisasi rancangan Peraturan Presiden (Perpres) terkait kenaikan tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Perpusnas yang diselenggarakan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Rabu (4/9/2024).
Rapat ini diselenggarakan secara hibrida dan dihadiri oleh perwakilan Kementerian/Lembaga (K/L) pemerintah lainnya seperti Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB), Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu RI) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN RI).
Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan I Kemenkumham Roberia membuka rapat yang berjalan dengan baik dan lancar serta menghasilkan keputusan yang menggembirakan bagi pegawai di lingkungan Perpusnas.
“Bapak Ibu semua secara konsepsi di rapat pleno sudah selesai dan tidak ada yang perlu kita khawatirkan namun atensi ataupun concern dari Setneg dan juga dari Kemenkeu, BKN untuk disisir sembari nanti dipercepat. Sehingga hari ini saya nyatakan di tingkat pleno sudah selesai harmonisasi,” jelasnya.
Kepala Biro Hukum, Organisasi, Kerjasama dan Hubungan Masyarakat Perpusnas Sri Marganingsih dalam kesempatan ini menyatakan apresiasi dan terima kasih atas dukungan yang diberikan K/L selama ini.
“Kami dari Perpusnas 1000 pegawai mengucapkan terima kasih atas dukungan Kemenkumham, Kementerian PANRB sehingga sudah sampailah pada harmonisasi hari ini,” tuturnya.
Selain itu, ia mengutarakan harapannya agar semua proses berjalan dengan lancar sampai diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) nanti.
“Harapan kami ini juga sampai keluarnya Perpres tidak ada halangan sehingga kami seluruh pegawai perpusnas mengucapkan terima kasih dapat menikmati kenaikan tunjangan tukin yang sudah beberapa tahun ini kami tunggu,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya Kemenkumham Nur Rokhma Muliana dalam kesempatan ini memaparkan tahapan yang akan dilakukan selanjutnya terkait penetapan Perpres.
“Setelah ini akan proses surat selesai harmonisasi yang dimana surat selesai harmonisasi kami sampaikan ke Menteri PANRB dari Kementerian PANRB yang akan menyampaikan kepada presiden melalui Setneg untuk permohonan penetapannya,” jelasnya.
Dalam kesempatan yang sama, perwakilan Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan RI Muhammad Farid menyampaikan persetujuannya terhadap proses harmonisasi ini.
“Dari sisi kebendaharaan kalau dari sisi kami, kami sepakat dan mendukung terkait dengan percepatan pleno sudah harmonisasi di siang hari ini. Segera setelah ini diundangkan nanti bisa disampaikan kepada kami untuk selanjutnya kami proses untuk pembayaran dengan menggunakan sistem yang baru,” tuturnya.
Adapun presentasi kenaikan tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Perpusnas mengalami kenaikan sebesar 80% dan akan diterapkan sesuai dengan tanggal Peraturan Presiden tersebut ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia.
Hadir secara daring, Analis Kebijakan Madya pada unit kerja Deputi bidang Reformasi Birokrasi (RB), Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan Kementerian PANRB Hatni menekankan pentingnya pelaksanaan Reformasi Birokrasi di lingkungan Perpusnas.
“Penekanan saja terkait dengan pelaksanaan RB jangan sampai ada penurunan karena memang tukin kan mengacu kepada pelaksanaan RB, reward dari pelaksanaan RB,” tegasnya.
Senada, Direktur Kompensasi Aparatur Sipil Negara BKN RI Neny Rochyany menjelaskan bahwa kenaikan tunjangan kinerja merupakan bentuk reward dalam peningkatan proses Reformasi Birokrasi.
“Instansi-instansi yang sudah dinyatakan ada kenaikan RB itu, mereka menikmati yang namanya kenaikan tunjangan kinerja. Tentu itu adalah bagian dari reward ya dari teman-teman yang sudah berupaya dengan baik untuk bisa meningkatkan proses reformasi birokrasinya itu pantas kita memberikan penghargaan berupa kenaikan tunjangan kinerja,” ungkapnya.
Reporter: Anastasia Lily
Dokumentasi: Aditya Irfan/ Deny Irawan/ Alditta Khoirun Nisa