Badung, Bali - Pembentukan kelembagaan perpustakaan merupakan langkah strategis dalam memenuhi kebutuhan masyarakat terhadap akses informasi dan pengetahuan.
Demikian disampaikan Deputi Bidang Pengembangan Sumber Daya Perpustakaan Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (Perpusnas) Adin Bondar saat membuka Diskusi Terpumpun Penguatan Kelembagaan dan Persiapan Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Urusan Perpustakaan, Senin (21/10/2024).
Deputi menekankan pentingnya pembentukan OPD yang secara khusus menangani urusan perpustakaan di tiap daerah, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan.
"Mengacu dari Undang-Undang tersebut, perpustakaan memiliki peran penting sebagai lembaga pemerintah yang memberikan layanan publik kepada masyarakat," ungkapnya.
Berdasarkan data Perpusnas tahun 2024, lanjutnya, sebanyak 33 dari 38 provinsi (86,84%) sudah memiliki dinas perpustakaan, sementara empat provinsi, termasuk Papua Barat Daya, Papua Pegunungan, Papua Selatan, dan Papua Tengah, masih belum membentuk kelembagaan perpustakaan.
"Di tingkat kabupaten/kota, tercatat 495 dari 514 kabupaten/kota telah memiliki perpustakaan umum, dan 19 daerah yang belum membentuk kelembagaan tersebut," jelasnya.
Sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 3 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, lanjutnya, bahwa perpustakaan menjadi urusan konkuren yakni urusan wajib yang tidak berkaitan dengan Pelayanan dasar.
"Pemerintah pusat, melalui Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, terus mendorong pembentukan OPD yang melaksanakan urusan perpustakaan, khususnya di daerah-daerah yang belum memiliki kelembagaan perpustakaan yang mandiri," lanjutnya.
Deputi menegaskan perpustakaan memiliki peran penting sebagai tempat belajar sepanjang hayat, selain itu perpustakaan melalui Tingkat Kegemaran Membaca (TGM) dan literasi menjadi salah satu indikator kinerja kunci pemerintah.
Pada tahun 2023, TGM Indonesia mencapai angka 69,42 dan Indeks Pembangunan Literasi Masyarakat mencapai 66,77, namun masih dalam kategori sedang.
"Artinya, capaian TGM dan IPLM masih pada kategori sedang, banyak faktor yang mempengaruhi, diantaranya kelembagaan perpustakaan, tenaga perpustakaan, Koleksi buku/bacaan belum merata," tegasnya.
Berdasarkan Data Perpusnas Tahun 2024, berikut wilayah yang belum memiliki kelembagaan perpustakaan:
Belum Memiliki Kelembagaan Perpustakaan (DOB)
1. Provinsi Papua Barat Daya
2. Provinsi Papua Pegunungan
3. Provinsi Papua Selatan
4. Provinsi Papua Tengah
Belum Sama Sekali dibentuk Kelembagaan (OPD) Perpustakaan:
1. Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah
2. Kabupaten Mahakam Ulu, Kalimantan Timur
3. Kabupaten Sorong selatan, Papua Barat
4. Kabupatten Tambrauw, Papua Barat
5. Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara
6. Kabupaten Mamberamo Raya
7. Kabupaten Puncak
Perpustakaan Turun Kelembagaan:
1. Provinsi Bali
2. Kabupaten Bangli, Bali
3. Kabupaten Jembrana, Bali
4. Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat
5. Kabupaten Humbang Hasundutan, Sumatera Utara
6. Kabupaten Samosir, Sumatera Utara
7. Kabupaten Pasisir Barat, Lampng
8. Kabupaten Wajo Sulsel
9. Kabupaten Nabire, Papua Tengah
10. Kabupaten Biak Numfor, Papua
11. Kabupaten Asmat
Dinas Belum Mencantumkan Nomenklatur Perpustakaan
1. Dinas Kearsipan Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah
2. Dinas Arsip Kota Cimahi, Jawa Barat
3. Dinas Kearsipan Kabupaten Seram Bagian
Reporter: Wara Merdeka
Dokumentasi: Ahmad Kemal