Perpusnas Gelar Sosialisasi Pengelolaan BMN

Perpustakaan Nasional Republik Indonesia

Jakarta - Perpustakaan Nasional (Perpusnas) RI menggelar kegiatan Sosialisasi Pengelolaan Barang Milik Negara sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No 28 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas PP No 27 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting pada Jumat (28/5/2021). Selain untuk sosialisasi, kegiatan ini juga bertujuan sebagai ajang konsultasi karena pada saat yang sama Perpusnas sedang menyusun Peraturan Perpusnas Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN). Dan sesuai dengan yang diamanatkan dalam PP No 28 Tahun 2020 bahwa Kementerian dan Lembaga sebagai pengguna BMN bertanggung jawab dan berwenang untuk menciptakan kebijakan terkait dengan BMN tersebut.

Diberlakukannya PP Nomor 28 Tahun 2020 adalah sebagai penyempurnaan terhadap aturan-aturan yang telah ada dan diikuti dengan beberapa peraturan Kementerian Keuangan RI sebagai turunannya. Penetapan regulasi tersebut menunjukkan keseriusan pemerintah untuk mewujudkan pelaksanaan dalam pengelolaan BMN secara transparan, akuntabel, dan professional, sehingga diharapkan penggunaan keuangan negara berjalan lebih efektif dan efisien. Tak hanya itu, pelaksanaan pengelolaan BMN juga perlu didukung oleh Sumber Daya Manusia (SDM) yang profesional dan kompeten, agar berdampak pada peningkatan kualitas pengelolaan BMN itu sendiri.

Kepala Perpusnas, Muhammad Syarif Bando, dalam sambutannya mengatakan bahwa diperlukan pemahaman yang menyeluruh terkait BMN, mulai dari Rencana Kebutuhan BMN (RKBMN) sampai dengan bagaimana cara mengelolanya.

“Sekecil apapun BMN yang ada dalam lingkungan kerja kita harus dimanfaatkan untuk melayani rakyat karena barang-barang tersebut juga dibeli dari uang rakyat, untuk itu, kita semua harus bisa memeliharanya dengan baik,” ujarnya.

Syarif Bando juga menyampaikan Perpusnas secara beruturan sejak tahun 2016-2019 meraih penghargaan WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) untuk Laporan Hasil Pemeriksaan (LPH) Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP). Menjalankan instruksi Presiden, Perpusnas menjadikan hasil pemeriksanaa BPK RI tersebut sebagai parameter perbaikan dan perubahan dalam pengelolaan anggaran negara, serta secepatnya melakukan langkah perbaikan dan perubahan yang signifikan.

“Langkah perbaikan harus konkret dan nyata sehingga setiap uang rakyat yang dikelola dapat dipertanggungjawabkan dan mereka juga bisa merasakan manfaatnya,” ungkap Syarif Bando.

Direktur BMN Kementerian Keuangan RI, Encep Sudarwan, menjelaskan ada sembilan alasan yang membuat pengelolaan BMN penting. Sembilan alasan tersebut antara lain pendukung utama layanan public/tugas dan fungsi pemerintahan, nilai BMN yang tinggi, penentu opini LKPP, proporsi signifikan dalam Neraca LKPP karena hasil revaluasi BMN, focus pembangunan infrastruktur, PNBP dari pengelolaan BMN diatur dalam UU 9/2018 tentang PNBP, penentu quality spending (belanja pemeliharaan dan belanja modal), sumber pembiayaan APBN, dan sumber pendanaan Ibu Kota Negara (IKN).

Lebih lanjut, Encep mengungkap perubahan paradigma yang terjadi pada pengelolaan BMN. Semula pengelolaan BMN hanya meliputi kepentingan administrasi namun sekarang lebih memperhitung nilai dari BMN yang ada.

“Sebelumnya pengelolaan BMN hanya tentang tertib fisik, dan tertib hukum. Sekarang nilai BMN itu sendiri harus lebih diperhitungkan, dengan memanfaatkannya sebaik mungkin agar bisa meraup lebih banyak pemasukan untuk kas negara,” jelasnya.

Kasubdit BMN I Kementerian Keuangan RI, Tunggul Yunianto, menambahkan bahwa Menteri Keuangan RI melakukan pembinaan dan menetapkan kebijakan umum dan teknis pengelolaan BMN. Pengawasan dan Pengendalian (WASDAL) BMN dilakukan oleh pengguna barang atau kuasa pengguna barang melalui pemantauan dan penertiban, serta pengelola barang melalui pemantauan dan investigasi.

“Pengguna barang menetapkan indikator kinerja bidang pengelolaan BMN pada unit yang membidangi pengelolaan BMN,” ucap Tunggul.

 

Reporter: Basma Sartika    

PerpusnasPerpustakaan NasionalBuku TerbaruPerpusnas RIPerpustakaan Nasional Republik IndonesiaKoleksi Digital

Hak Cipta 2022 © Perpusnas Republik Indonesia

Jumlah pengunjung: NaN