Usai Terbit UU SSKCKR, Perpusnas Ditenggat Segera Susun PP

Perpustakaan Nasional Republik Indonesia

 

Kemayoran, Jakarta – Setelah diterbitkannya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Serah Simpan Karya Cetak Karya Rekam (SSKCKR), Direktorat Deposit Bahan Pustaka Perpusnas, diminta segera menyusun Peraturan Pemerintah (PP) sebagai peraturan pelaksana Undang-Undang. Hal ini dilakukan agar Undang-Undang tersebut segera dapat diimplementasi secara komprehensif.

Demikian disampaikan Deputi Pengembangan Bahan Pustaka dan Jasa Informasi Perpusnas, Ofy Sofiana, saat membuka Rapat Koordinasi Bidang Deposit di Jakarta, Rabu, (24-26/07).

“Sejak diterbitkannya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018, Perpustakaan Nasional terus berupaya untuk melakukan sosialisasi. Dengan rapat koordinasi ini kami harapkan ada sumbang saran untuk menyusun peraturan pemerintah sebagai turunan amanah undang-undang ini,” jelasnya.

Ofy menjelaskan, keberadaan Undang-Undang SSKCKR yang telah disahkan pada Desember 2018 merupakan bentuk komitmen Perpusnas dalam mewujudkan koleksi nasional dan melestarikannya sebagai hasil budaya bangsa untuk menunjang pembangunan melalui pendidikan, penelitian, pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta mendayagunakan karya cetak dan karya rekam sebagai warisan bangsa.

“Di perlukan peran serta dari penerbit maupun masyarakat dalam implementasi Undang-Undang SSKCKR,  salah satunya dengan menyerahkan KCKR yang dihasilkan kepada Perpusnas atau perpustakaan provinsi untuk dijadikan koleksi SSKCKR dan membangun budaya literasi,” jelasnya.

Rako bidang deposit ini diikuti oleh sejumlah perwakilan Perpustakaan Kementerian/LPNK, perwakilan dari Dinas Perpustakaan Daerah dan Arsip provinsi, perpustakaan perguruan tinggi, dan para pustakawan dari Perpusnas.

Reportase : Wara Merdekawati

PerpusnasPerpustakaan NasionalBuku TerbaruPerpusnas RIPerpustakaan Nasional Republik IndonesiaKoleksi Digital

Hak Cipta 2022 © Perpustakaan Nasional Republik Indonesia

Jumlah pengunjung