Medan Merdeka Selatan, Jakarta- DPRD Kota Palembang beserta Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Palembang melakukan kunjungan ke Gedung Layanan Perpustakaan Nasional, Rabu (5/2). Kunjungan yang diterima langsung oleh Kepala Perpustakaan Nasional Muhammad Syarif Bando dilakukan untuk berkonsultasi terkait penyusunan peraturan daerah tentang perpustakaan.
Ketua Pansus III DPRD Kota Palembang Ferry Anugerah, mengharapkan dengan kunjungan kerja ke Perpustakaan Nasional dapat memperdalam isi peraturan daerah tentang perpustakaan di Kota Palembang sehingga pada saat pengesahaan perda, dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya.
Sejalan dengan hal tersebut, Kepala Bidang Pengembangan Perpustakaan Kota Palembang Agus Salim mengatakan perpustakaan Kota Palembang belum memiliki perda tentang perpustakaan. Kunjungan ini bertujuan untuk mendapatkan ilmu dan arahan penyusunan perda demi berlangsungnya perpustakaan di Kota Palembang.
Menanggapi hal tersebut, Muhammad Syarif Bando menyampaikan perpustakaan didukung oleh sepuluh undang-undang secara de facto. Diantaranya, UUD 1945 yang didalamnya tertulis tujuan negara yakni mencerdaskan kehidupan bangsa, Undang-Undang Sisdiknas tahun 2003 bertujuan meningkatkan kualitas SDM, Undang-Undang Perbukuan, Undang-Undang Kemajuan Budaya, Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang  Desa, Undang-Undang No. 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam, Undang-Undang ITE, UU tentang Perpustakaan dan UU tentang ASN.
“Perda tidak hanya sekedar membuat narasi tentang perlunya perpustakaan. Tetapi harus bisa memberikan realisasi perpustakaan yang baik di daerah. Mengacu pada standar UNESCO minimal dua atau tiga buku baru dibeli kepada rakyat setiap tahun,†tutup Syarif Bando.
Reportase : Ahmad Kemal Nasution
Fotografer : Raden Radityo