Salemba, Jakarta - Bertempat di Ruang Teater Perpustakaan Nasional (Perpusnas) RI, Biro Hukum, Organisasi, Kerjasama dan Humas menyelenggarakan Pengisian Lembar Kerja Evaluasi Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi LKE PMPRB (LKE PMPRB) tahun 2021. Kegiatan ini dilaksanakan secara hybrid dan diikuti oleh perwakilan dari Deputi Bidang Pengembangan Sumber Daya Perpustakaan Perpusnas sesuai dengan jadwal yang telah diberikan.
Pengisian lembar kerja evaluasi ini dilakukan dalam rangka penilaian mandiri yang nantinya akan disampaikan pada Kementrian PAN RB. Batas waktu pengisian dimulai dari tanggal 21 Juni 2021 sampai dengan 2 Juli 2021, kemudian disampaikan pada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) paling lambat pada tanggal 30 Juli 2021. Penyampaian Laporan Pengisian LKE PMPRB ini akan dilakukan secara daring (online) melalui pranala pmprb.menpan.go.id.
Kepala Biro Hukum, Organisasi, Kerjasama dan Humas, Sri Marganingsih, dalam sambutannya mengatakan bahwa pengisian LKE ini merupakan bentuk perwujudan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Menurut Sri, agar tujuan tersebut bisa tercapai, sosialisasi ini harus dilakukan secara bertahap dan berkelanjutan.
Pengisian LKE PMPRB Perpusnas tahun 2021 dijadwalkan selama 3 hari, 16-17 Juni 2021 dan 21 Juni 2021 sesuai dengan jenjang eselon II yang ada di Perpusnas secara hybrid.
Pengisian LKE PMPRB Perpusnas dari Deputi Pengembangan Sumber Daya Perpustakaan Perpusnas diwakili oleh Direktur Standardisasi dan Akreditasi Perpusnas, Supriyanto, yang mengatakan bahwa pengisian LKE ini sudah dipersiapkan karena terkait dengan manajemen perubahan. Nantinya pelaksanaan manajeman perubahan tersebut akan menggandeng Biro Hukum, Organisasi, Kerjasama dan Humas karena terkait dengan regulasi yang akan diperlukan diantaranya penataan dan penguatan organisasi.
Inspektur Perpusnas, Darmadi dalam acara pengisian LKE PMPRB ini mengingatkan bahwa penilaian RB Perpusnas dimulai dari penilaian RB unit. Ke depan, penilaian unit inilah yang akan mempengaruhi nilai yang akan diajukan ke KemenPANRB. Lebih lanjut, Darmadi menambahkan bahwa penilaian tahun ini didasarkan pada penilaian tahun kemarin. “Mana yang harus diperbaiki, mana yang harus dirubah, semua disesuaikan dengan penilaian dari tahun kemarin,†pungkasnya.
Â
Reporter: Elsa Tuasamu
Fotografer: Alfian