Jakarta, Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (Perpusnas) melalui Biro Hukum, Organisasi, Kerjasama dan Hubungan Masyarakat (HOKH menyelenggarakan Forum Group Discussion (FGD) Penguatan Kelembagaan Perpustakaan Daerah.
FGD ini dilakukan dalam upaya mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat, dilakukan sebagai bagian dari komitmen Pemerintah Daerah dalam meningkatkan pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat, serta peningkatan daya saing daerah.
Kepala Biro HOKH Sri Marganingsih menyampaikan kewajiban pemerintah dalam menyediakan perpustakaan bagi masyarakat telah dijelaskan secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007.
Pasal 7 ayat (1) butir c dari undang-undang tersebut menegaskan bahwa pemerintah bertanggung jawab untuk menjamin ketersediaan layanan perpustakaan secara merata di seluruh tanah air.
"Hal ini juga diperkuat oleh Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2016 yang mengatur pemetaan urusan pemerintahan daerah bidang perpustakaan. Namun, dalam perjalanannya, kelembagaan perpustakaan daerah menghadapi tantangan yang perlu diatasi," ungkapnya saat membacakan sambutan Sekretaris Utama Perpusnas Ofy Sofiana dalam FGD Penguatan Kelembagaan Perpustakaan Dinas Perpustakaan Daerah, Jumat (14/7/2023).
Dalam konteks ini, lanjutnya, Namun, dalam perjalanannya, kelembagaan perpustakaan daerah menghadapi tantangan yang perlu diatasi. Perubahan struktur organisasi dan tugas pegawai di dinas perpustakaan daerah, serta pengurangan anggaran dan ketidakpastian dalam pelaksanaan kebijakan baru, menjadi tantangan yang perlu diatasi dalam upaya penguatan kelembagaan perpustakaan daerah.
"Hasil pemetaan yang telah dilakukan pada tahun 2016 menunjukkan adanya dinamika perubahan dalam kelembagaan perpustakaan daerah. Beberapa daerah, seperti Provinsi Bali, Kabupaten Tasikmalaya, Wonogiri, dan Cimahi, mengalami penurunan struktur dinas perpustakaan menjadi setingkat Kasubag," lanjutnya.
Melalui hasil FGD ini, dia berharap akan ditemukan rekomendasi dan langkah-langkah strategis untuk memperkuat kelembagaan perpustakaan daerah yang akan disampaikan kepada Menteri, Gubernur, dan Bupati/Walikota.
Hal ini diharapkan dapat meningkatkan status dan peran perpustakaan daerah dalam pembangunan literasi, pengetahuan, dan kualitas hidup masyarakat.
"Dengan adanya FGD ini, Perpusnas berharap dapat memperoleh data yang akurat dan berharga mengenai pengalaman, pandangan, dan persepsi perangkat daerah terhadap isu kelembagaan perpustakaan daerah. Data ini akan menjadi dasar untuk menganalisis masalah, kebutuhan, dan harapan yang dapat dijadikan acuan dalam meningkatkan kualitas kelembagaan perpustakaan di seluruh Indonesia," harapnya.
Sementara itu, Analis Kebijakan Ahli Muda Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kemendagri Teuku Maimun Riza menyampaikan bahwa pembangunan daerah yang sesuai dengan UU 23 tahun 2014 adalah upaya nyata dalam pelaksanaan urusan pemerintahan yang telah diserahkan kepada pemerintah daerah.
Namun, terdapat kendala ketika upaya memperjuangkan urusan perpustakaan tidak berhasil dilakukan, sehingga beberapa perpustakaan daerah berubah status dan tidak lagi menjadi dinas yang mandiri.
"Padahal perpustakaan merupakan bagian integral dari semua urusan pemerintahan. Seperti halnya perpustakaan dapat mengambil peran dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat," ungkapnya.
Dalam FGD di hari terakhir ini, diikuti sebanyak tujuh dinas perpustakaan. Diantaranya, Dinas Perpustakaan Provinsi Banten, Dinas Perpustakaan Kabupaten Tangerang, Dinas Perpustakaan Kota Tangerang, Dinas Perpustakaan Kota Tangerang Selatan, Dinas Perpustakaan Kabupaten Purwakarta, Dinas Perpustakaan Kabupaten Subang, dan Dinas Perpustakaan Kabupaten Bandung.