Jakarta, Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (Perpusnas) kembali meraih predikat opini kualitas tinggi. Perpusnas masuk dalam zona hijau dengan nilai 85,71, dan menempatkannya di peringkat enam di tingkat lembaga.
Plt Sekretaris Utama (Sestama) Perpusnas Ofy Sofiana menerima secara langsung piagam penghargaan dalam acara Penganugerahan Predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2023 yang diselenggarakan Lembaga Negara pengawas pelayanan publik Ombudsman RI pada Kamis (14/12/2023) di Hotel Aryaduta, Jakarta.
Ombudsman mengumumkan hasil penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Pubik tahun 2023 (Opini Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik) terhadap 25 kementerian, 14 lembaga, 34 pemerintah provinsi, 98 pemerintah kota, dan 415 pemerintah kabupaten.
Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih menyampaikan bahwa terdapat peningkatan signifikan jumlah penyelenggara layanan yang masuk zona hijau atau memperoleh opini kualitas tertinggi dan tinggi, dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
Dari total 586 entitas yang disurvei pada tahun 2023, sebanyak 414 entitas (70,70%) masuk ke dalam zona hijau, 133 entitas (22,66%) masuk ke zona kuning, dan 39 entitas (6,64%) berada di zona merah. Perbandingan ini menunjukkan perbaikan yang signifikan dari tahun 2022, di mana hanya 272 entitas (46,42%) yang masuk zona hijau, 250 entitas (42,66%) zona kuning, dan 64 entitas (10,92%) berada di zona merah.
"Tentunya, kenaikan ini tidak terlepas dari komitmen para penyelenggara untuk selalu meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta keaktifan Ombudsman pusat maupun perwakilan dalam melakukan pendampingan terhadap penyelenggara layanan," ujarnya.
Penilaian kepatuhan, lanjutnya, merupakan bentuk pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik oleh Ombudsman RI, dengan tujuan mendorong pencegahan maladministrasi dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Najih menyebut ada hal yang berbeda pada penilaian tahun ini, dikarenakan hasil penilaian kepatuhan pada
2023 bersinergi dengan produk pengawasan Ombudsman, seperti Laporan Akhir Hasil Pengawasan, Laporan Hasil Analisis, dan Rekomendasi Ombudsman yang memiliki kekuatan hukum wajib dilaksanakan.
"Hal ini sebagai upaya pencegahan maladministrasi dan perbaikan pelayanan publik," lanjutnya.
Penilaian yang dilakukan dari bulan Juli sampai Oktober 2023 ini meliputi berbagai dimensi penilaian. Diantaranya dimensi input, proses, output dan pengaduan. Indikator penilaian diambil berdasarkan komponen penyelenggaraan pelayanan publik yang disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012, dan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 yang berkaitan langsung dengan penyelenggara layanan.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD menyampaikan pentingnya kolaborasi antar instansi pemerintah untuk meningkatkan keberhasilan pelayanan publik. Dia menyatakan bahwa keberhasilan tersebut tidak dapat dicapai hanya oleh instansi tertentu, melainkan perlu adanya kerja sama antar unit vertikal, horizontal dan diagonal.
"Dalam mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas, kolaborasi antar instansi menjadi kunci utama. Kita perlu meningkatkan dan memperluas kolaborasi, sekaligus menghilangkan ego sektorat," ungkapnya.
Menko Mahfud mengatakan bahwa pelayanan publik bukan hanya tugas instansi tertentu tetapi tanggung jawab bersama. "Sosialisasi hak dan kewajiban pelayanan publik kepada masyarakat sangat penting. Masyarakat perlu mendapatkan pemahaman akan haknya, seperti pelayanan yang cepat, murah, mudah terjangkau, dan berkualitas," katanya.
Selain itu, dia juga menjelaskan penilaian kepatuhan standar pelayanan publik yang dilaksanakan oleh Ombudsman menjadi tolok ukur kualitas pelayanan. "Penilaian ini merupakan prioritas pemerintah dalam RPJMN 2020-2024, menekankan kepatuhan sebagai prasyarat utama dalam mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas," imbuhnya.
Reporter: Wara Merdeka