Salemba, Jakarta - Perpustakaan Nasional (Perpusnas) RI melalui Direktorat Standardisasi dan Akreditasi menggelar Public Hearing Pedoman Akreditasi Perpustakaan.
Pedoman Akreditasi ini merupakan revisi pedoman akreditasi yang telah dibuat pada 2013. Revisi dipandang perlu sebagai konsekuensi adanya Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 4 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perpustakaan Nasional.
Direktur Standardisasi dan Akreditasi Perpusnas, Supriyanto mengatakan, penyusunan pedoman akreditasi perpustakaan adalah kegiatan yang dilakukan untuk melaksanakan tugas pengawasan penerapan Standar Nasional Perpustakaan (SNP) dan mekanisme pelaksanaan akreditasi perpustakaan.
"Akreditasi perpustakaan merupakan suatu mekanisme untuk mengawasi penerapan standar dan sekaligus menilai tingkat pencapaian kinerja perpustakaan berdasarkan standar yang berlaku," katanya pada Public Hearing Pedoman Akreditasi Perpustakaan yang digelar secara daring pada Kamis, (13/01/2021).
Akreditasi perpustakaan, lanjut Supriyanto, merupakan rangkaian kegiatan proses pengakuan formal yang dilakukan oleh Perpusnas untuk menetapkan bahwa sebuah perpustakaan telah memenuhi SNP. Perpustakaan yang telah diakreditasi mendapat etifikat sesuai dengan peringat capaian standar.
"Maka pedoman akreditasi perpustakaan ini bertujuan untuk memberikan panduan, petunjuk, arah serta acuan dalam pelaksanaan akreditasi perpustakaan," lanjutnya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Perpusnas, Muhammad Syarif Bando menyampaikan bahwa perubahan paradigma perpustakaan yang terjadi saat ini menjadikan tantangan Perpusnas dalam menyusun pedoman akreditasi perpustakaan.
Karena paradigma perpustakaan saat ini, perpustakaan yang menjangkau masyarakat. Pembagian infrastruktur, waktu, tenaga, pikiran, sumber daya untuk tiga tahapan pengelolaan perpustakaan yang modern, dan terakhir transformasi digital.
"Saya ingin mereview ada hal yang paling fundamental agar pelaksanaan akreditasi perpustakaan melalui satu tahapan yang kredibel untuk bisa memberikan nilai, sehingga di tahun yang akan datang tidak ada lagi semacam kesalah pahaman," ungkap Syarif.
Syarif memberi masukan bahwa di dalam pedoman tersebut, perlu adanya bab yang menjelaskan penyelenggaraan pembinaan dan akreditasi. Menurutnya, ada 11 aspek pembinaan perpustakaan. Diantaranya, gedung/tata ruang, perabot/perlengkapan, SDM, anggaran perpustakaan, koleksi bahan perpustakaan/prosesnya, sistem layanan, kegemaran membaca, promosi perpustakaan, mitra perpustakaan dan penelitian/pengembangan.
Dalam public hearing ini diharapkan adanya beberapa masukan dan tanggapan dari stakeholder. Public hearing ini diikuti 1.000 orang yang berasal dari berbagai unsur. terdiri dari Forum Perpustakaan, asesor, Dinas Perpustakaan Provinsi, Dinas Perpustakaan Kabupaten/Kota, dan stakeholder lainnya.
Reportase: Wara Merdeka