Medan Merdeka Selatan, Jakarta—Rona wajah Sri Rumani sontak berubah. Dengan nada suara bergetar, pustakawan madya dari Universitas Gadjah Mada, menceritakan nasib fungsionalnya yang terkatung-katung. Niat menjadi pustakawan utama pupus seiring dengan aturan dari Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Ristekdikti) yang menyatakan tidak ada jenjang pustakawan utama pada perguruan tinggi. Berbagai upaya mediasi sudah ditempuh hingga ke meja Ombudsman, namun belum menemui titik temu sampai sekarang.
Sri Rumani menambahkan, hasil yang ia dapat kala mengadukan hal tersebut ke Ombudsman, yakni (1) telah terjadi mal administrasi, (2) tidak terjadi kesalahan administrasi, dan (3) bukan kewenangan Ombudsman untuk memutuskan.
Hal ini terungkap saat organisasi Forum Perpustakaan Perguruan Tinggi melakukan mediasi dengan Kepala Perpusnas, pengurus pusat Ikatan Pustakawan Indonesia (PP-IPI) mencari titik temu (win-win solution) atas polemik yang dialami para pustakawan di perguruan tinggi, di Jakarta, Rabu, (10/1).
Ketua Forum Perpustakaan Perguruan Tinggi Abdurahman Saleh menanyakan apakah lembaga perguruan tinggi tidak memerlukan pustakawan utama ? Ada yang sudah diangkat sebagai pustakawan utama namun tidak menerima gaji sebagaimana haknya, dan pada akhirnya mengajukan pensiun dini. “Pustakawan bukan warga negara kelas dua,” terang Abdurahman Saleh.
Kemenristekdikti berdasarkan Permenristekdikti Nomor 49/2015 beralasan perubahan hasil evaluasi jabatan di lingkungannya sudah disetujui oleh Kementerian PAN-RB dengan Nomor B/3662/M.PANRB/10/2015. Artinya, jenjang jabatan pustakawan di hanya sampai pada level madya.
Menanggapi keluh kesah yang dialami para pustakawan perguruan tinggi, Kepala Perpusnas Muhammad Syarif Bando meminta cepat dicarikan solusinya, termasuk kepada lembaga profesi, IPI, untuk tidak tinggal diam melihat problem tersebut. Ia mengingatkan saat ini banyak institusi perguruan tinggi di Indonesia yang telah mencapai level internasional. “Artinya, pustakawan merupakan salah satu profesi yang sangat dibutuhkan di era teknologi informasi dan komunikasi,” ujar Muhammad Syarif.
Deputi Pengembangan Sumber Daya Perpustakaan Perpusnas Woro Titi Haryati mengatakan pihaknya tetap terus berkoordinasi dan berkomunikasi intens dengan KemenPAN-RB terkait masalah tersebut. “Hasilnya, KemenPAN-RB akan memfasilitasi pertemuan tripartit yang dihadiri KemenPAN-RB, Perpustakaan Nasional dan Kemenristekdikti ditambah Kementerian Sekretariat Negara serta BKN jika diperlukan,” kata Deputi II Perpusnas.
Reportase : Hartoyo Darmawan