Medan Merdeka Selatan, Jakarta -- Kepala Perpustakaan Nasional (Perpusnas) Muhammad Syarif Bando menerima secara langsung kunjungan kerja Tim Pansus DPRD Provinsi Sulawesi Selatan dan Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Selatan di Aula Gedung Fasilitas Layanan Perpusnas, Senin (5/9/2022).
Dalam kunjungan tersebut, Ketua Pansus Ranperda Penyelenggaraan Transformasi Perpustakaan DPRD Provinsi Sulawesi Selatan Fauzi Andi Wawo menyampaikan, kunjungannya ini untuk berkonsultasi terkait ranperda tentang Transformasi Penyelenggaraan Perpustakaan yang saat ini tengah dibahas oleh DPRD.
"Kami mohon masukan untuk ranperda ini. Dengan adanya perda ini ada penguatan lembaga perpustakaan. Terkait pembiayaan dan sanksi perlu lebih dipertajam. Hal penting yang lain kami harap ada diskusi lebih lanjut," ungkap Fauzi.
Sedangkan Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, Lutfi Saifuddin mengatakan, kunjungan kerjanya kali ini untuk melakukan konsultasi terkait perpustakaan khusus disabilitas.
Dari konsultasi ini, diharapkan dapat menjadi bahan referensi sebagai tindak lanjut dari bangunan perpustakaan yang telah dibangun di Kalimantan Selatan.
"Kami ingin tahu bagaimana mengoperasionalkan perpustakaan khusus disabilitas ini," katanya.
Sementara itu, Kepala Perpusnas Muhammad Syarif Bando memberi masukan agar penamaan ranperda yang tengah dibahas oleh DPRD Provinsi Sulawesi Selatan diubah menjadi Ranperda Penyelenggaraan Perpustakaan. Agar cakupan dari perda tersebut bisa lebih luas.
Syarif Bando mengingatkan bahwa saat ini paradigma perpustakaan telah berubah. Peran perpustakaan bukan lagi sekadar memanage koleksi maupun pengetahuan tetapi perannya lebih pada transfer pengetahuan.
Deputi Bidang Pengembangan Sumber Daya Perpustakaan, Deni Kurniadi menambahkan, Perpusnas sebagai lembaga pemenerintah non kementerian yang memiliki tugas di bidang perpustakaan, memmiliki enam fungsi sesuai amanat Undang-Undang Nomor 43 Tentang Perpustakaan.
Diantaranya, Perpusnas sebagai perpustakaan pembina bagi seluruh jenis perpustakaan, dan Perpusnas sebagai perpustakaan deposit sebagai tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak Karya Rekam.
Reportase: Wara Merdeka
Foto: Alfian