Menyamakan Persepsi terhadap UU No. 13 Tahun 2018 tentang SSKCKR

Perpustakaan Nasional Republik Indonesia

Kemayoran, Jakarta – Guna menyamakan persepsi terhadap Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (KCKR) sebagai pengganti Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1990, Direktorat Deposit Deputi I Bidang Pengembangan Bahan Pustaka dan Jasa Informasi Perpustakaan Nasional menggelar Rapat Koordinasi Bidang Deposit, Rabu (24/07).

Kepala Perpustakaan Nasional, Muhammad Syarif Bando mengatakan, meskipun ada perubahan revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1990 menjadi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tetapi makna filosofi kehadiran undang-undang ini tetap sama. Perpustakaan  adalah  pusat repositori dari karya yang dihasilkan suatu bangsa. Pentingnya perpustakaan sebagai pusat repositori akan menjadi catatan panjang tentang perjalanan bangsa. "Parameter perpustakaan yang baik salah satunya dapat mentransfer pengetahuan ke masyarakat yang membutuhkan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Syarif Bando mengatakan, seiring dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018, Perpustakaan Nasional telah melakukan sosialisasi di beberapa provinsi, persiapan rancangan peraturan pemerintah, serta persiapan berbagai pedoman atau standar pengelolaan koleksi serah simpan.

Sementara itu, Ketua Pokja Undang-Undang No. 13 Tahun 2018, Ferdiansyah, mengatakan adanya Undang-Undang serah simpan karya cetak dan karya rekam ini untuk melindungi aset-aset yang dimiliki bangsa Indonesia. Salah satunya, manuskrip yang saat ini masih banyak yang belum terdaftar.

“Di sinilah rekam jejak bangsa disimpan, rekam jejak orang per orang dan lembaga disimpan suatu saat nanti akan dibutuhkan. Mungkin untuk saat ini tidak berarti, namun 20 tahun yang akan datang data tersebut sangat dibutuhkan. Dengan adanya undang-undang ini, perpustakaan memiliki peran sebagai pusat penyimpanan sekaligus pusat pelestarian,” kata anggota Komisi X DPR RI.

 

Reporter :Wara Merdekawati

Fotografer : Raden Radhit

PerpusnasPerpustakaan NasionalBuku TerbaruPerpusnas RIPerpustakaan Nasional Republik IndonesiaKoleksi Digital

Hak Cipta 2022 © Perpustakaan Nasional Republik Indonesia

Jumlah pengunjung