Perpusnas Masuk Kategori Zona Hijau Predikat Kepatuhan Ombudsman

Perpustakaan Nasional Republik Indonesia

Jakarta - Perpustakaan Nasional (Perpusnas) RI raih penilaian tinggi dalam predikat kepatuhan terhadap standar pelayanan publik yang dilakukan oleh Ombudsman RI. Dalam hal ini, Perpusnas memperoleh nilai 81,30 dan menjadi satu dari 15 Lembaga yang dinilai.

Pada kesempatan tersebut, Sekretaris Utama Perpusnas, Ofy Sofiana, hadir untuk menerima piagam penghargaan di acara Penganugerahan Predikat Kepatuhan Tinggi Standar Pelayanan Publik Tahun 2021 yang diselenggarakan secara hybrid oleh Ombudsman.

Ombudsman sebagai lembaga negara yang mengawal penyelenggaraan pelayanan publik di Indonesia terus berusaha mendorong percepatan peningkatan kualitas pelayanan publik melalui survei kepatuhan yang terus dilakukan secara rutin sejak tahun 2013.

Hasil nilai kepatuhan dikategorikan ke dalam tiga kelompok yaitu zona hijau dengan predikat kepatuhan tinggi, kemudian zona kuning dengan predikat kepatuhan sedang, dan zona merah dengan predikat kepatuhan rendah.

Pada tahun 2021 penilaian kepatuhan dilaksanakan terhadap 587 instansi dengan rincian 24 Kementerian, 15 Lembaga, 34 Provinsi, 416 Pemerintah Kabupaten, dan 98 Pemerintah Kota.

Anggota Ombudsman, Dadan S. Suharmawijaya, menyampaikan pelaksanaan tugas Ombudsman pada Triwulan 1 Tahun 2022 dimanfaatkan dengan merespon beberapa isu terkini baik penyelesaian laporan dan pencegahan maladministrasi.

“Ombudsman menerima laporan pengaduan atas dugaan maladministrasi dalam pelayanan publik sebanyak 2706 pengaduan. Dari jumlah pengaduan tersebut terdapat 1766 laporan masyarakat, kemudian 893 quick response, dan 36 laporan investigasi atas prakarsa sendiri. Selain itu, terdapat 2564 konsultasi non laporan dan 596 tembusan. Pada periode ini, laporan yang diselesaikan sebanyak 1904,” jelasnya.

Ditambahkan oleh Wakil Ketua Ombudsman, Bobby Hamzar Rafinus, dari evaluasi terhadap hasil survei kepatuhan masih ada tantangan besar yang harus dihadapi mengenai kepatuhan terhadap pelaksanaan UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik khususnya di tingkat Kabupaten.    

“Dari 416 Kabupaten yang kami survei masih sekitar 226 berpredikat sedang dan 87 berpredikat rendah. Jadi kalau melihat kepada sasaran jangka menengah RPJMN 2020-2024 maka pekerjaan yang besar masih banyak harus kita lakukan untuk meningkatkan jumlah kabupaten dari kepatuhan rendah dan sedang menjadi kepatuhan tinggi,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Bobby memaparkan dalam upaya proses penyelesaian laporan masyarakat, Ombudsman memiliki satu standar prosedur yang berlaku di seluruh Ombudsman di dunia. Ombudsman sudah membangun mekanisme cukup panjang yang terbagi dalam tiga tahapan yakni tahap penerimaan dan verifikasi, tahap pemeriksaan, dan tahap resolusi dan monitoring.

“Alurnya adalah pelapor menyampaikan aduan atas pelayanan publik, lalu data aduan yang telah masuk diverifikasi, setelah itu dilakukan pemeriksaan dokumen, dan pada akhirnya penyelesaian aduan ditindaklanjuti dengan beberapa metode penyelesaian masalah yang ada di Ombudsman,” paparnya.

Penganugerahan predikat kepatuhan standar pelayanan publik merupakan wujud komitmen Ombudsman untuk terus mendorong pelayanan publik menuju era digitalisasi, komitmen untuk terus mengawal penyelenggaraan pelayanan publik di seluruh pelosok nusantara.

Dengan terus melaksanakan survei kepatuhan, Ombudsman berharap akan terus meningkatkan jumlah instansi yang memiliki predikat kepatuhan terbaik. Sehingga mampu mewujudkan pelayanan publik yang berbasis teknologi, transparansi, cepat, mudah dalam rangka mewujudkan pelayanan publik yang prima.

Reporter: Basma Sartika

PerpusnasPerpustakaan NasionalBuku TerbaruPerpusnas RIPerpustakaan Nasional Republik IndonesiaKoleksi Digital

Hak Cipta 2022 © Perpusnas Republik Indonesia

Jumlah pengunjung: NaN