Medan Merdeka Selatan, Jakarta - Pasangan suami dan istri harus mampu berbagi peran agar hubungan keluarga terjalin dengan harmonis. Hal ini diterapkan seniman Teuku Zacky dalam mengarungi rumah tangga dengan istrinya, Ilmira Usmanova. Pasangan selebritas ini selalu mengusahakan tidak meninggalkan dua buah hatinya secara bersamaan dalam waktu yang lama.
“Saya selalu punya prinsip, kalau meninggalkan anak itu jangan keduanya meninggalkan, misalnya sama-sama keluar kota. Jadi kami meminimalisir agar tidak pergi meninggalkan anak-anak tanpa pengawasan kami,†jelas Zacky saat menjadi narasumber talkshow yang diselenggarakan Perpustakaan Nasional dengan tema “Ketahanan Keluarga melalui Peningkatan Peran Laki-Lakiâ€.
Zacky menerapkan tanggung jawab dan kedisplinan dalam mendidik buah hatinya. Dia melarang anak-anaknya menggunakan gawai dalam keseharian. “Anak-anak saya sampai sekarang tidak bermain games di gadget dan handphone. Tapi ini ada risikonya, saya sebagai orang tua juga tidak boleh bermain gadget saat di rumah, jadi saya harus banyak waktu bermain dengan anak-anak,†ujar Zacky. Dia meyakini bermain dengan anak-anaknya sebagai medium untuk berinteraksi yang efektif.
Sementara itu, psikolog Hilmy Wahdi menyebut orang tua yang bermasalah akan menghasilkan anak yang bermasalah. Karenanya, kemampuan keluarga dalam menghadapi hambatan dan tantangan harus diperkuat agar tidak meruntuhkan hubungan keluarga. Ketahanan keluarga bisa dibentuk melalui pembagian peran yang seimbang antara suami dan istri.
“Masalah saat ini adalah tidak tepatnya peran antara ayah dan ibu, misalnya tidak ada peran, kurang peran, atau berlebihan. Laki-laki adalah pengarah, istri pemberi masukan. Kalau pasutri bisa saling mengisi, maka bisa menghadapi semua masalah. Perceraian paling banyak terjadi karena perselingkuhan. Faktor pertama perselingkuhan adalah peran yang kurang pas antara suami dan istri,†jelasnya.
Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Rita Pranawati menyebut saat ini jumlah anak di Indonesia sekitar 87 juta jiwa atau sepertiga dari penduduk Indonesia. Hak-hak anak sudah diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 pada pasal 28B ayat 2. Ada empat hal yang harus didapatkan anak yaitu hak hidup dan tumbuh kembang, non diskriminasi, kepentingan terbaik bagi anak, dan partisipasi anak. “Anak berhak untuk bermain, berekreasi, berkumpul, didengar suaranya oleh orang tua,†jelasnya.
Menurut Rita, peran yang tidak seimbang antara ayah dan ibu akan membentuk anak menjadi pelaku kenalakan remaja. Anak laki-laki yang tidak memiliki figur ayah cenderung berpotensi mengalami masalah dalam menemukan identitas diri dan berperilaku agresif. Sementara anak perempuan yang tidak mendapatkan kasih sayang ayah atau kehilangan figur laki-laki akan berusaha mencari figur dan kasih sayang laki-laki sebagai pengganti ayahnya. Kecenderungannya, anak perempuan akan mengalami kekerasan dari laki-laki.
Untuk anak-anak yang tinggal di lembaga pengasuhan alternatif, kata Rita, peran orang tua bisa dipenuhi melalui peran pengganti baik ibu maupun ayah. “Menjadi perhatian bersama bahwa peran keduanya sangat penting untuk tumbuh kembang anak,†pungkasnya.
Perpusnas menyelenggarakan talkshow dalam rangka memperingati Hari Anak Nasional 2019. Talkshow yang digelar di Ruang Serbaguna Lantai 4, Gedung Fasilitas Layanan Perpusnas, Jakarta, pada Rabu (24/7/2019) ini menghadirkan tiga narasumber yaitu Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Rita Pranawati, Psikolog Hilmy Wahdi, dan Pekerja Seni Teuku Zacky dengan moderator Adjat Wiratma. Acara dimeriahkan penampilan Tarian Gebyar Nusantara dari SDN 5 Pondok Kelapa Jakarta dan Tari Bermain Hujan dari SDN 7 Kenari Jakarta.
Reportase: Hanna Meinita/Fotografer: Raden Radityo
Â