Jakarta - DIK atau Daftar Informasi Publik yang Dikecualikan pada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) termasuk ke dalam salah satu jenis informasi publik yang wajib disediakan oleh Badan Publik.
Berkomitmen dalam melaksanakan amanat UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Perpusnas terus bebenah diri untuk memberikan layanan prima kepada masyarakat. Sebagai salah satu Badan Publik, Perpusnas wajib menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya kepada pemohon informasi publik. Dalam hal ini, PPID harus mampu mewujudkan pelayanan informasi publik yang cepat, tepat waktu, berbiaya ringan, dan dengan cara sederhana.
Dikatakan oleh Kepala Biro Hukum, Organisasi, Kerja Sama, dan Hubungan Masyarakat Perpusnas sekaligus Ketua PPID Perpusnas, Sri Marganingsih, setiap informasi publik di Perpusnas bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap pengguna informasi publik. Adapun jenis informasi yang wajib ada di PPID Perpusnas adalah informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, informasi yang wajib diumumkan secara serta merta, informasi yang wajib tersedia setiap saat, dan informasi publik yang dikecualikan.
“Layanan PPID sudah tersedia, onsite sudah ada ruangannya dan online juga sudah ada,†ucap Sri Marganingsih pada kegiatan Sosialisasi PPID dan Penyusunan DIK secara daring, pada Rabu (18/8/2021).
Sesuai dengan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010, kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) dilakukan oleh Komisi Informasi Pusat (KIP) untuk memastikan badan publik telah menjalankan kewajibannya dalam menyediakan informasi publik berdasarkan peraturan perundang-undangan sebanyak satu kali dalam setahun. Lebih lanjut, Sri Marganingsih atau yang lebih dikenal dengan Marga mengungkapkan harapannya agar penilaian monev KIP Perpusnas Tahun 2021 meningkat. Â
“Penilaian monev KIP Perpusnas tahun 2020 adalah 75,74 berada pada tataran Cukup Informatif. InsyaAllah pada tahun ini kita ingin sebenarnya secara bertahap naik untuk Menuju Informatif,†harapnya.
Sependapat dengan yang telah disampaikan oleh Ketua PPID, Tenaga Ahli Komisi Informasi Pusat, Tya Tirta Sari menambahkan bahwa Informasi Publik yang Dikecualikan adalah informasi publik yang sifatnya rahasia dan tidak dapat diakses oleh publik sesuai dengan kriteria yang diatur dalam Pasal 17 UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Â
“Frame kita adalah membatasi setiap informasi atau kita mulai dengan persepsi yang sama bahwa asas dari informasi yang dikecualikan sifatnya ketat dan terbatas. Prinsip dasarnya itu,†terang Tya.
Selain itu, dalam paparannya Tya juga menjelaskan ada permohonan informasi publik yang diajukan secara tidak sungguh-sungguh dan tanpa itikad baik (Vexatious Request). Perihal prosedur penghentian proses penyelesaian sengketa informasi publik yang tidak dilakukan dengan sungguh-sungguh dan tanpa itikad baik telah diatur dalam Keputusan Ketua KIP Nomor 01/KEP/KIP/2008.
“Mengajukan permohonan informasi berturut-turut sampai tiga kali itu tidak beritikad baik,†tegasnya.
Terdapat dua mekanisme penanganan penyelesaian sengketa terhadap Vexatious Request yakni pemeriksaan khusus (pemeriksaan tanpa pemohon dan termohon) dan ajudikasi nonlitigasi (pemeriksaan melibatkan pemohon dan termohon). Apabila terbukti, pemohon akan tercatat dalam daftar hitam sehingga tidak dapat mengajukan permohonan sengketa selama satu tahun.
Reporter: Basma Sartika