Merdeka Selatan, Jakarta-Perpustakaan Nasional menggelar Rapat Koordinasi Pengalokasian APBD untuk perpustakaan Tahun 2020. Sosialisasi ini diikuti seluruh Kepala Dinas Perpustakaan Provinsi dan Kepala Bappeda, Kamis, (04/7). Sesuai mandatori UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, perpustakaan berperan sebagai layanan dan Perpustakaan Nasional menjadi pemandu semua kegiatan yang seharusnya dilakukan seluruh perpustakaan.
Menindaklanjuti hal tersebut, Kepala Perpusnas, Muhammad Syarif Bando, menyebut akan segera menyusun Peraturan Kepala Perpusnas (Perka) untuk penjabaran tiga komponen utama. Di antaranya, pengembangan perpustakaan, pembudayaan kegemaran membaca, serta pelestarian dan pendayagunaan manuskrip. "Kami apreasi kinerja Kemendagri karena saat ini seluruh komponen penyelenggaraan perpustakaan sudah tertuang dalam Permendagri Nomor 33 tahun 2019 mengenai pedoman penyusunan anggaran dan belanja daerah tahun 2020. Hal ini menjadi bukti dukungan bahwa perpustakaan menjadi salah satu rencana prioritas nasional 2020," jelasnya.
Sementara itu, Direktur Perencanaan Anggaran Daerah Kementerian Dalam Negeri, Arsan Latif, mendorong agar kepala daerah menetapkan standar kebutuhan perpustakaan. Terlebih dalam menyusun APBD diperlukan rencana dan standar kebutuhan, salah satunya menganggarkan kebutuhan barang milik daerah yang dimiliki dinas perpustakaan.
"Ada aturan bahwa setiap belanja modal harus ada rencana dan standar kebutuhan. Kalau boleh usul dalam perka yang akan dibuat nanti ditambah satu pasal yang menyebut bahwa kepala daerah menetapkan standar kebutuhan terhadap perpustakaan. Disitulah kepala Dinas Perpustakaan bisa menyampaikan kebutuhannya," jelasnya.
Berdasarkan data, dari 514 kabupaten/kota, sudah 482 kabupaten/kota yang memiliki dinas perpustakaan. Sedangkan 24 daerah lainnya belum memiliki dinas perpustakaan. Arsan Latif mendorong semua daerah untuk segera membuat kelembagaan perpustakaan.
Reporter : Wara Merdekawati / Eka Purniawati
Kameraman : Ahmad Kemal