Jakarta—Bulan Mei merupakan bulan monumental bagi Perpustakaan Nasional RI (Perpusnas). Setiap tanggal 17 Mei, Perpusnas memperingati hari lahirnya, yang sekaligus diperingati sebagai Hari Buku Nasional.
Memasuki usia 42 tahun, Perpusnas mengusung tagline Transformasi Perpustakaan untuk Mewujudkan Ekosistem Digital Nasional. Teknologi informasi dimanfaatkan dengan maksimal dalam menjangkau masyarakat. Transformasi perpustakaan sangat dibutuhkan untuk menyiasati keterbatasan buku cetak, terutama di daerah 3T (terdepan, terluar, tertinggal).
Hal ini disampaikan pustakawan ahli utama Perpusnas, Fathmi, dalam apel pagi di lingkungan Perpusnas yang diselenggarakan secara virtual. Apel pagi diselenggarakan setelah libur lebaran. Pada kesempatan tersebut, Fathmi berharap semangat Idulfitri dapat meningkatkan kinerja pegawai Perpusnas, khususnya para pustakawan.
Fathmi menyatakan Undang-undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan dalam pasal 4 mengamanatkan bahwa perpustakaan bertujuan memberikan layanan kepada pemustaka atau pengguna perpustakaan, meningkatkan kegemaran membaca, serta memperluas wawasan, dan pengetahuan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Untuk itu, upaya untuk mencerdaskan bangsa menjadi hal yang utama agar rakyat Indonesia memiliki daya saing.
“Saya mengambil istilah yang digunakan Kepala Perpusnas, Bapak Muhammad Syarif Bando, bahwa kalau kita cerdas maka bisa sejahtera. Kalau kita sehat dan sejahtera, maka NKRI bisa utuh selamanya. Kalau kita cerdas, sejahtera, dan kuat, maka kita akan menjadi bagian dari percaturan global,†urainya saat memberikan sambutan, pada Senin (9/5/2022).
Layanan perpustakaan yang prima dan berorientasi bagi kepentingan pemustaka harus dilakukan sebagai wujud pelaksanaan amanat UU Perpustakaan. Perpusnas melalui Pusat Jasa Informasi Perpustakaan dan Pengelolaan Naskah Nusantara (Pujasintara) berupaya melakukan hal ini melalui delapan inovasi. Pujasintara merupakan salah satu unit kerja di Perpusnas yang menjalankan tugas di bidang jasa informasi dan layanan perpustakaan serta pengelolaan naskah nusantara.
Pertama, diseminasi informasi terseleksi, yang melayankan paket informasi kepada masyarakat. Hal ini merupakan perwujudan tugas pustakawan untuk mengumpulkan dan menyediakan informasi kepada masyarakat. Diseminasi informasi terseleksi merupakan pekerjaan 70% pustakawan melakukan transfer pengetahuan, dengan dukungan manajemen pengetahuan sebesar 20%, dan 10% manajemen koleksi.
“Kepala Perpusnas menyampaikan bahwa yang namanya pustakawan itu tugasnya adalah mengumpulkan informasi yang berserakan, kemudian membuatnya sebagai diseminasi informasi, kemudian bisa menjadi paket informasi. Itulah hidangan kita kepada masyarakat,†sebutnya.
Kedua, penerapan kartu anggota berbasis nomor induk kependudukan (NIK). Hal ini merupakan upaya Perpusnas dalam memfasilitasi masyarakat untuk memperoleh pengetahuan serta memperluas wawasan dengan mudah dan cepat. Selain itu, inovasi ini bertujuan mengintegrasikan data anggota perpustakaan, menyederhanakan sistem keanggotaan perpustakaan, meningkatkan mutu layanan perpustakaan, serta mengurangi keterbatasan akses bahan bacaan di daerah.
Ketiga, layanan mandiri smartlocker dan anjungan pengembalian mandiri (APM). Smartlocker adalah loker yang disediakan bagi pemustaka yang meminjam koleksi tanpa harus berjumpa dengan pustakawan. “Pemustaka dapat langsung mengambil koleksi yang dipesannya dengan menggunakan kunci yang berasal dari kartu anggota. Loker berlokasi di lantai 2 Gedung Layanan Perpusnas di Medan Merdeka Selatan dan APM terletak di lantai 1,†jelasnya.
Keempat, libtalk seri penelusuran, merupakan sarana diskusi pustakawan yang membahas subjek seputar dunia perpustakaan. Libtalk seri penelusuran merupakan wadah bagi peserta untuk berbagi dan belajar, mengetahui jenis-jenis resources, dan cara penelusuran informasi. Kegiatan ini dilakukan secara berkala dengan menghadirkan pustakawan dari berbagai perpustakaan yang ingin mempromosikan layanan perpustakaannya.
Kelima, Tanya Pustakawan virtual, yang merupakan perwujudan perpustakaan digital dengan menyediakan media komunikasi virtual berupa surat elektronik dan chat yang memungkinkan masyarakat berinteraksi, bertanya, dan berkonsultasi terkait pemenuhan kebutuhan informasinya dengan pustakawan referens di Perpusnas.
Keenam, layanan bimbingan pemustaka dan literasi informasi. Kegiatan ini diselenggarakan dalam memberikan bimbingan pemanfaatan e-resources, jurnal ilmiah internasional, iPusnas, Indonesia OneSearch, keanggotaan online, dan mengenalkan layanan digital Perpusnas.
Ketujuh, buletin khusus layanan perpustakaan yang merupakan layanan menyebarkan informasi tentang berita layanan, rekomendasi koleksi, dan produk kemas ulang informasi di lingkungan kerja Pujasintara.
Kedelapan, panduan penelusuran subjek tertentu, merupakan panduan singkat yang disusun oleh Pujasintara mengenai cara menelusur sumber informasi yang terpercaya. “Hal ini diberikan untuk meningkatkan budaya literasi masyarakat Indonesia berupa kemampuan menelusur referensi,†ujarnya.
Upaya Perpusnas dalam memberikan layanan kepada masyarakat, dinilai baik sebagaimana penghargaan yang diraih dalam bidang layanan publik. Fathmi menyebut, tahun 2021, berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) dalam kinerja pelayanan publik, Perpusnas melalui Pujasintara memperoleh penghargaan sebagai unit penyelenggara pelayanan publik kategori Sangat Baik di lingkup Kementerian/Lembaga.
Perpusnas berhasil mempertahankan kualitas layanan publiknya, setelah pada 2020, Pujasintara meraih penghargaan sebagai penyelenggara pelayanan publik kategori Sangat Baik dari Kementerian PANRB. Pada 2018 dan 2019, hasil evaluasi pelayanan publik Perpusnas melalui Pujasintara meraih predikat Baik.
“Penilaian dilakukan berdasarkan enam unsur yaitu kebijakan pelayanan, profesionalisme SDM, sarana dan prasarana, sistem informasi pelayanan publik, konsultasi dan pengaduan, serta inovasi,†tukasnya.
Selain itu, penilaian layanan publik terhadap kepuasan pemustaka di Perpusnas tahun 2021 sebesar 3,61. Berdasarkan kriteria Permen PANRB No. 14 Tahun 2017, nilai tersebut masuk kategori Sangat Baik.
Secara internal, Perpusnas juga mengapresiasi pustakawan layanan dan pemustaka yang telah memanfaatkan layanan yang disediakan.
Reporter: Hanna Meinita
Â