Jakarta - Komisi X DPR RI mendorong serta mendukung kemajuan perpustakaan melalui pelaksanaan fungsi-fungsinya. Hal ini disampaikan Ketua Komisi X DPR RI Djoko Udjianto saat menjadi narasumber Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Bidang Perpustakaan Tahun 2019 di Jakarta, pada Kamis (14/3/2019). Turut hadir menjadi narasumber Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih.
"Dalam menjalankan fungsi legislasi, DPR RI memberikan dukungannya melalui empat Undang-undang terkait perpustakaan, naskah kuno, pengembangan perbukuan, dan penyelamatan karya intelektual bangsa yakni UU Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan, UU Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, UU Nomor 3 Tahun 2017 Sistem Perbukuan, dan UU Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam," urai Djoko kepada lebih dari 2.100 peserta Rakornas.Â
Terkait fungsi hal anggaran, Djoko menyebut dukungan diberikan melalui kenaikan anggaran Perpustakaan Nasional pada 2019. Selain itu, Komisi X DPR RI menjalankan fungsi pengawasan untuk menjamin program pemerintah berjalan akuntabel, transparan serta tepat sasaran, tepat jumlah, dan tepat waktu. Selain itu, Perpusnas didorong agar menyusun program prioritas bersifat inovatif.
DPR mendukung Perpusnas dalam menyelesaikan tantangan untuk meningkatkan pemerataan dan kualitas layanan perpustakaan dalam meningkatkan literasi masyarakat untuk kesejahteraan, meningkatkan kegemaran membaca guna membangun masyarakat berpengetahuan dan berkeahlian, mengembangkan repositori dokumenter untuk diseminasi dan memajukan iptek, serta meningkatkan deposit, preservasi bahan perpustakaan dan kajian naskah nusantara untuk melestarikan khazanah bangsa.
Reportase: Hanna Meinita/Fotografer: Arwan Subakti