Evaluasi dan Koordinasi Implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Perpustakaan Nasional Republik Indonesia

Perpustakaan Nasional Republik Indonesia

Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (Perpusnas RI) baru-baru ini menggelar evaluasi dan koordinasi internal terkait implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) RI Nomor 13 Tahun 2024 tentang Hasil Evaluasi SPBE pada Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah Tahun 2023. Evaluasi tersebut dilaksanakan pada hari Senin, 01 April 2024, di Ruang Aula Perpustakaan Nasional Jalan Salemba Raya, serta secara daring melalui Zoom Meeting. Kegiatan evaluasi dan koordinasi internal ini dihadiri oleh Tim Asesor Internal SPBE serta semua Kepala dari Pusat maupun Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Perpustakaan Nasional RI.

Rapat koordinasi SPBE bertujuan untuk meningkatkan indeks SPBE Perpustakaan Nasional RI. Dalam rapat tersebut, disampaikan evaluasi SPBE, prinsip penilaian SPBE, serta capaian SPBE tahun 2023. Terdapat empat domain yang perlu diperhatikan, yaitu Kebijakan, Tata Kelola, Manajemen, dan Layanan. Kriteria umum yang harus dipenuhi antara tahun 2023 hingga 2024 mencakup aspek rintisan sebagai konsep kebijakan, terkelola, terstandarisasi, terintegrasi, terstruktur, dan optimum (penyempurnaan kebijakan). Indeks SPBE yang berhasil diraih pada tahun 2023 adalah sebesar 3,56, dengan target peningkatan menjadi 3,62 pada tahun 2024.

Kegiatan dibuka oleh Subkoordinator SKMI, Ibu Dewi Endah Wasitarini, S.Kom., MT. Dilanjutkan dengan arahan dari Sekretaris Utama Perpustakaan Nasional RI, Bapak Dr. Joko Santoso, M.Hum. dan arahan dari Kepala Pusat Data dan Informasi Perpustakaan Nasional RI, Bapak Dr. Taufiq A. Gani. S.Kom., M.Eng, Sc.

Dalam rapat Bapak Dr. Joko Santoso, M.Hum. mengemukakan beberapa langkah strategis yang diusulkan untuk peningkatan implementasi SPBE:

  1. Melengkapi dan Menyempurnakan Dokumen Kebijakan: Dokumen kebijakan yang wajib harus dilengkapi dengan nilai minimal 5.
  2. Menyelesaikan Arsitektur dan Peta Rencana SPBE: Arsitektur dan peta rencana SPBE harus berorientasi pada kebutuhan unit kerja dan kapasitas.
  3. Mengoptimalkan dan Menyinkronkan Pusat Data Nasional: Pusat Data Nasional perlu disinkronkan dengan Data Center Marsela/Salemba Perpusnas.
  4. Meningkatkan Kualitas Semua Dataset: Semua dataset harus ditingkatkan kualitasnya sesuai standar Sistem Data Informasi (SDI) yang ditetapkan oleh Bappenas/BPS.
  5. Menindaklanjuti Audit dan Mengintegrasikannya dengan Standar ISO: Semua audit harus ditindaklanjuti sesuai standar SPBE Nasional dan diintegrasikan dengan standar ISO.
  6. Mengoordinasikan Aspek-aspek SPBE dengan Unit Kerja di Lingkungan Perpusnas: Koordinasi diperlukan untuk aspek-aspek seperti manajemen risiko, pengetahuan, dan perubahan dengan unit kerja di lingkungan Perpusnas.
  7. Meningkatkan Kematangan Semua Layanan SPBE: Semua layanan SPBE seperti JDIH, SPANLAPOR, Sakti, dan Srikandi perlu ditingkatkan kematangannya.

Bapak Dr. Taufiq A. Gani. S.Kom., M.Eng, Sc. menambahkan bahwa penilaian dalam empat domain, yaitu Kebijakan, Tata Kelola, Manajemen, dan Layanan, sudah berada di atas 4. Namun, untuk Tata Kelola dan Manajemen, masih berada di bawah 3, yang menunjukkan bahwa meskipun telah terstandarisasi secara lengkap dengan adanya Standar Operasional Prosedur (SOP) kebijakan, namun belum optimal dan terkolaborasi. Dengan nilai 3,56 yang telah tercapai, langkah-langkah perbaikan masih diperlukan untuk meningkatkan pelaksanaan SPBE.

Melalui evaluasi dan koordinasi internal ini, Perpustakaan Nasional RI menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan implementasi SPBE guna memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat serta memastikan efisiensi dan transparansi dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi instansi.

PerpusnasPerpustakaan NasionalBuku TerbaruPerpusnas RIPerpustakaan Nasional Republik IndonesiaKoleksi Digital

Copyright 2022 © National Library Of Indonesia

Jumlah pengunjung