Gelar Uji Kompetensi, Kepala Perpusnas Inginkan Kinerja ASN yang Berkualitas

Perpustakaan Nasional Republik Indonesia

 

Salemba, Jakarta—Sebanyak 49 pejabat struktural Perpustakaan Nasional mengikuti uji kompetensi yang diadakan oleh Perpusnas dan Badan Kepegawaian Negara (BKN), Senin, (18/2). Uji kompetensi dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas kinerja pegawai.

Kepala Perpustakaan Nasional Muhammad Syarif Bando dalam arahannya sebelum pelaksanaan uji kompetensi mengatakan cakupan kewenangan Perpusnas sebagai satu-satunya lembaga perpustakaan di dunia yang memiliki fungsi pembinaan memerlukan kemampuan leadership yang cakap.

Kinerja pemimpin tidak lepas dari penguasaan terhadap visi dan misi suatu instansi. Bagaimana cara ia memahami ruang lingkup tugas, pokok, dan fungsi. Kualitas pemimpin juga terlihat ketika ia berkomitmen menelurkan inovasi-inovasi dan daya kreasi. “Inovasi tidak bisa tumbuh begitu saja, melainkan ada proses kesinambungan berpikir, karena sel-sel dalam otak yang jumlahnya triliunan akan mati jika tidak dipakai untuk berpikir,” ujar Kepala Perpusnas.

Kondisi demografi, potensi sumber daya alam, dan kualitas masyarakat yang berbeda membuat seluk beluk permasalahan yang dihadapi perpustakaan di tiap daerah memerlukan pola pendekatan (approach) yang berbeda pula.

“Tidak hanya dituntut menguasai kemampuan manajerial, seperti planning, actuating, controlling, dan evaluating, setiap pemimpin harus menjadi pemecah masalah (problem solver) dan agen pembaruan (agent of change),” tambah Muhammad Syarif.    

Sementara itu, Kepala Pusat Penilaian Kompetensi Aparatur Sipil Negara BKN Purwanto mengingatkan bahwa aparatur sipil negara (ASN) merupakan salah satu dari roda penggerak birokrasi sehingga uji kompetensi ini dimaknai sebagai ajang peningkatan daya dan kualitas aparatur sipil negara selain untuk menyiapkan tongkat estafet kepemimpinan.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB) Nomor 38 tahun 2017 disebutkan mengenai standar kompetensi manajemen. Artinya, peraturan tersebut memetakan dari sembilan kompetensi yang diatur, delapan diantaranya merupakan kompetensi manajerial dan satu adalah kompetensi kultural. 

Jadi, kompetensi manajerial dan sosio-kultural merupakan jenis kompetensi yang tergolong baru diterapkan. Kompetensi manajerial dan sosio-kultural berguna untuk mengetahui standar kebutuhan organisasi, mencermati apakah ASN yang ada sudah sesuai yang dibutuhkan atau tidak (talent mapping), dan untuk melihat apakah telah terjadi gap kompetensi.  “Jika terbukti, maka akan dibuatkan pelatihan manajerial sehingga terjadi peningkatan kinerja yang menjadi harapan dari organisasi,” ucap Purwanto.

Pelaksanaan uji kompetensi berlangsung selama dua hari. Komposisi 49 pejabat yang mengikuti kompetensi ini terdiri dari 7 orang pejabat pratama, 20 orang pejabat administrasi, dan 22 orang pejabat pengawas. Uji kompetensi meliputi psikotest, focus group discussion (FGD), dan tes wawancara.

 Reportase : Hartoyo Darmawan

PerpusnasPerpustakaan NasionalBuku TerbaruPerpusnas RIPerpustakaan Nasional Republik IndonesiaKoleksi Digital

Copyright 2022 © National Library Of Indonesia

Jumlah pengunjung