Medan Merdeka Selatan, Jakarta - Peraturan Pemerintah (PP) No. 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja PNS (Pegawai Negeri Sipil) memiliki poin yang membahas tentang penilaian kinerja PNS yang didasarkan pada sistem prestasi dan sistem karir. Ancaman sanksinya beragam, mulai dari sanksi administrasi sampai pemberhentian.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Perpusnas Muhammad Syarif Bando dalam Rapat Arahan Tentang Penjabaran Program Perpusnas, Selasa (16/7), yang dihadiri oleh para pejabat tinggi pratama, pustakawan madya, pustakawan pratama dan segenap pegawai Perpusnas.
“Saat ini kinerja PNS sangat diperhatikan dan diawasi, jadi bagi mereka yang tidak disiplin dan tidak bisa memenuhi SKP bisa diberhentikan. Untuk itu saya menghimbau semua pegawai untuk memperbaiki kinerjanya,†ujar Syarif Bando.
Dalam rapat tersebut juga membahas tentang visi dan misi Indonesia untuk lima tahun kedepan. Lima program kerja yang diutamakan adalah infrastruktur, SDM, investasi, RB (Reformasi Birokrasi) dan penggunaan dana APBN.
Seperti diketahui, Perpusnas merupakan sebuah institusi pemerintah yang dibentuk untuk menjadi sumber informasi bagi masyarakat. Â Tiga tugas utama yang diemban Perpusnas adalah mengelola koleksi buku yang dimiliki, mengelola pengetahuan kemudian mendistribusikannya ke masyarakat, dan harus memiliki standar perpustakaan dunia.
Lebih lanjut Syarif menjelaskan, agar dapat menjalankan ketiga tugas tersebut dengan baik maka dibutuhkan SDM yang profesional dan mengikuti sistem yang baku (standar nasional perpustakaan). Karena seperti yang sudah diketahui, selama ini masyarakat menilai PNS lambat dan pemalas.
“Untuk memenuhi tuntutan dari program kerja RB, citra PNS terutama di lingkungan Perpusnas harus dirubah menjadi PNS yang cekatan, inovatif dan berkompeten.  Selain itu, budaya kerjanya pun harus diubah dengan cara meningkatkan target kerja dari yang sudah ada saat ini,†jelasnya.
Reportase: Â Basma Sartika
Fotografer: Eka Purniawati