Medan Merdeka Selatan, Jakarta - Peran Perpustakaan Nasional dalam upaya perlindungan dari pelanggaran hak cipta dilakukan berdasarkan UU no 13 tahun 2018 tentang serah simpan karya cetak dan karya rekam. Hal tersebut disampaikan Deputi Bidang Pengembangan Bahan Pustaka dan Jasa Informasi Ofy Sofiana dalam webinar bertajuk Menjaga Hak Cipta Guna Menbangun Peradaban Bangsa, Selasa (8/12).
“Karya cetak dan karya rekam merupakan hasil budaya bangsa yang memiliki peran yang strategis peran dan penting. Yaitu sebagai salah satu tolok ukur kemajuan intelektual bangsa, sebagai referensi dalam bidang pendidikan dan pengembangan iptek, dan karya cetak rekam ini juga sebagai alat telusur terhadap catatan sejarah jejak peradaban suatu bangsa. Maka kita semua sepakat itu harus dilestarikan†terangnya.
Menurut Ofy tujuan pelaksanaan serah simpan karya cetak dan karya rekam ini adalah salah satunya memberikan jaminan keamanan dan keselamatan karya dari bahaya yang ditimbulkan baik oleh alam maupun manusia. Misalnya saja penyalahgunaan atau pelanggaran hak cipta.
Kepala Perpustakaan Nasional Muhammad Syarif Bando yang turut hadir mengatakan pentingnya kesadaran untuk melestarikan karya-karya anak bangsa ini di perpustakaan. Menurut Syarif kekuatan peradaban sebuah bangsa ada pada karya-karya yang tersimpan di institusi-institusi peradabannya
“Simbol peradaban suatu bangsa adalah karya-karya dan peninggalan masa lampaunya. Sebuah negara dikatakan berperadaban tinggi kalau bisa mendapatkan semua sumber-sumber peninggalan jejak rekam pendahulu atau leluhurnya,†imbuhnya.
Syarif Bando menegaskan dalam peran melindungi hak cipta melalui serah simpan karya cetak karya rekam ini tugas Perpusnas adalah menyiapkan infrastruktur dan SDM yang memadai, membangun kerja sama dengan mitra kerja perpusnas tekait pendayagunaan, serta untuk menampilkan karya anak bangsa dalam persaingan global.
Disisi lain, Ketua Umum Karya Cipta Indonesia (KCI) Dharma Oratmangun mengungkapkan kesadaran kolektif masyarakat tentang perlindungan hak cipta di Indonesia khususnya para pemilik hak cipta masih cenderung rendah.
“Kesadaran untuk membukukan, untuk mendata, dan lain sebagainya masih masih belum terlaksana dengan baik,†ujar Dharma. Adanya UU Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam menurutnya merupakan bukti kehadiran negara dan peran strategis perpusnas dalam perlindungan hak cipta dan dan upaya menjaga peradaban.
Pengamat Musisi Bens Leo menceritakan salah satu contoh nyata kurangnya kesadaran akan hak cipta yaitu musisi legendaris Indonesia Didi Kempot. “Ada berapa karya video yang tidak terdata oleh keluarganya maupun oleh institusi yang kaitanya dengan hak cipta. Itu sebuah catatan bagaimana karya-karya para penulis atau para penyanyi Indonesia dalam rangka menciptakan karya sendiri itu ternyata tidak terdata dengan baik, tidak tersimpan dengan baik,†ungkap Bens. Â
Bens juga mengapresiasi kehadiran Perpusnas yang siap menerima karya-karya para penulis maupun musisi untuk disimpan di Perpustakaan Nasional bahkan secara gratis.
Â
Reportase: Eka Purniawati