Jakarta - Dalam rangka pengelolaan kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Perpustakaan Nasional (Perpusnas) Republik Indonesia tahun 2023, Perpusnas melalui Biro SDM dan Umum menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dan Penilaian Kinerja ASN, Senin (2/10/2023) secara hybrid.
Sekretaris Utama Perpusnas, Ofy Sofiana, dalam sambutannya saat mengawali acara, menjelaskan bahwa SKP adalah rencana kinerja dan target yang akan dicapai oleh seorang ASN setiap tahun. Oleh sebab itu seluruh ASN wajib memiliki rencana kinerja yang akan dilaksanakan dan dicapai yang ditetapkan pada awal tahun.
Ofy melanjutkan, perencanaan kinerja ASN terdiri dari penyusunan SKP, penetapan SKP dan perilaku kerja. Dari perencanaan kinerja tersebut, seorang ASN harus membuat target kinerja yang akan dicapai.
“Dari target yang sudah ditetapkan tersebut, nantinya dapat dilakukan penilaian apakah rencana kinerja dapat berjalan sesuai target waktu yang telah ditetapkan atau tidak”, ungkap Ofy.
SKP yang dibuat, sambung Ofy, harus ditetapkan di awal tahun dan berbanding lurus dengan SKP atasan dan lembaganya. Menurutnya peran atasan sangat penting dalam proses penyusunan SKP.
“Dengan begitu, akan terlihat jelas kontribusi dari atas ke bawah terhadap pencapaian kinerja renstra Perpusnas”, sambung Ofy.
Penilaian Kinerja ASN dilakukan dengan menggabungkan nilai SKP dan nilai Perilaku Kerja. Nilai SKP diperoleh dengan membandingkan realisasi SKP dengan target SKP sesuai dengan perencanaan Kinerja yang telah ditetapkan. Selanjutnya Nilai Perilaku Kerja diperoleh dengan membandingkan standar perilaku kerja dengan penilaian perilaku kerja dalam jabatan.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) saat ini telah menyiapkan aplikasi e-kinerja yang sudah terintegrasi dengan Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN) untuk dimanfaatkan oleh seluruh ASN di Indonesia.
Sejalan dengan hal tersebut, Perpusnas saat ini sedang menyusun regulasi terkait pemberian tunjangan kinerja berbasis kinerja. Sehingga kedepan indikator pemberian tunjangan kinerja tidak hanya berbasis pada kehadiran saja namun juga berbasis pada kinerja yang dicapai oleh ASN.
“Selain itu hasil penilaian kinerja juga dapat digunakan sebagai dasar pemberian sanksi bagi ASN yang memiliki kinerja kurang atau buruk”, imbuh Ofy.
Dalam pelaksanaan bimtek ini, Perpusnas menghadirkan Analis Kepegawaian Madya BKN, Samsul Hidayat sebagai narasumber dan dihadiri oleh pimpinan dan perwakilan pegawai di lingkungan Perpusnas.
Samsul mengatakan bahwa aplikasi e-kinerja ini hadir untuk merealisasikan Permenpan RB Nomor 06 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara. Dalam aplikasi ini, ASN perlu melakukan input laporan harian disertai dengan upload bukti dukung dengan link google drive masing-masing ASN.
Selanjutnya, Samsul membimbing peserta untuk melakukan praktek langsung simulasi penyusunan SKP secara online melalui website e-kinerja.
Diharapkan dengan dilaksanakannya bimtek ini seluruh pegawai dapat menyusun SKP pada aplikasi e-kinerja BKN dengan benar dan tepat demi kemajuan Perpusnas.
Reporter: Gilang Arwin Saputri
Fotografer: Ahmad Kemal Nasution