Lumire Hotel, Jakarta - Peraturan Menteri PANRB Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi, berpengaruh terhadap kelembagaan Perpustakaan Khusus yang ada di Kementerian/Lembaga.
Penyederhanaan birokrasi ini memberi dampak positif terhadap efektivitas dan efisiensi kinerja. Namun juga berpengaruh terhadap kejelasan tugas dari masing-masing perpustakaan yang ada di Kementerian/Lembaga tersebut.
Demikian disampaikan Kepala Biro Hukum, Organisasi, Kerja Sama, dan Hubungan Masyarakat Perpustakaan Nasional (Perpusnas) RI, Sri Marganingsih dalam acara Forum Group Discussion (FGD) Penguatan Kelembagaan Perpustakaan Kementerian/Lembaga Negara, Rabu (5/4/2023) di Hotel Lumire Jakarta, Jakarta Pusat.
“Pasti banyak perubahan setelah adanya penyederhanaan birokrasi. Tujuan FGD ini adalah untuk bersama-sama mendiskusikan kedudukan kelembagaan perpustakaan di setiap Kementerian/Lembaga,” ungkap Marganingsih.
Marganingsih melanjutkan, penguatan kelembagaan perpustakaan perlu dilakukan mengingat pentingnya posisi perpustakaan yang sangat strategis dalam menyediakan informasi guna mendukung tugas dan fungsi kelembagaan.
“Adanya perpustakaan khusus di Kementerian/Lembaga ini menjadi perpustakaan rujukan, sebagai mercusuarnya Kementerian/Lembaga dalam menyediakan informasi yang sesuai dengan bidangnya,” imbuhnya.
Hadir pada kesempatan yang sama, Ketua Kelompok Kerja Pengembangan Perpustakaan Khusus, Rohani Br Tohang berharap adanya keseragaman atau standar untuk Kementerian/Lembaga terkait dengan kedudukan lembaga.
“Kami perlu mendengar bagaimana kondisi Perpustakaan Khusus di Kementerian/Lembaga saat ini. Nantinya kami dapat memperoleh rekomendasi yang bisa kami tindaklanjuti,” ujar Rohani.
Sementara itu, perwakilan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia, Awan menyampaikan perlu ada arahan lebih lanjut dari Perpusnas selaku pembina perpustakaan khusus terkait uraian tugas dan fungsi perpustakaan di Kementerian/Lembaga.
“Kami harap ada arahan langsung ke perpustakaan khusus di Kementerian/Lembaga, misalnya berupa edaran agar menjadi acuan kami menjalankan tugas dan fungsi di lembaga kami,” ungkap Awan.
FGD Penguatan Kelembagaan Perpustakaan Kementerian/Lembaga Negara ini dihadiri oleh perwakilan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Sosial, Badan Pengawas Obat dan Makanan, Badan Pusat Statistik, dan Badan Kepegawaian Negara.
FGD akan dilaksanakan selama tiga dengan mengundang total 21 Kementerian/Lembaga yang memiliki Perpustakaan Khusus.
Reporter: Gilang Arwin Saputri
Editor: Basma Sartika
Fotografer: Aji Anwar