Jakarta – Perpustakaan Nasional (Perpusnas) RI diamanatkan oleh berbagai regulasi untuk melaksanakan pelestarian dan penyelamatan koleksi naskah kuno yang merupakan khasanah budaya bangsa.
Sebagaimana telah diamanatkan dalam UU Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan, yang diatur dalam mukadimah (poin b); Pasal 6 (ayat a, b, dan c); Pasal 7 (ayat 1) dan Pasal 9 (butir c). Selain itu, di atur dalam UU Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Pemajuan Kebudayaan yang diatur dalam pasal 24 dan 26. Serta dalam UU Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam, Perpusnas memiliki kekuatan untuk melakukan pelestarian, penyelamatan warisan budaya bangsa.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Pusat Preservasi dan Alih Media Bahan Perpustakaan, Mulatsih Susilorini, pada kegiatan apel pagi yang berlangsung secara virtual melalui aplikasi Zoom, Senin (8/11/2021).
Lebih lanjut, wanita yang akrab dipanggil Rini ini memaparkan bahwa seiring berkembangnya teknologi, proses penyebaran informasi menjadi semakin mudah yakni melalui media internet yang serba digital.
“Ini merupakan peluang bagi kami Pusat Preservasi untuk meningkatkan lagi kegiatan digitalisasi agar semua koleksi yang ada di Perpustakaan Nasional dapat dimanfaatkan oleh masyarakat melalui aplikasi yang tersedia.†paparnya.
Rini juga menjelaskan Perpusnas perlu mengembangkan Grand Design. Karena dibutuhkan perencanaan yang matang untuk melakukan penyelamatan naskah kuno nusantara yang tersebar baik di seluruh wilayah Indonesia dari Sabang hingga Merauke, maupun yang tersebar di luar negeri. Adapun upaya yang kiranya bisa dilakukan diantaranya pengembalian fisik ataupun salinan digital.
Koleksi naskah kuno dalam bentuk digital akan lebih mudah untuk disebarkan dan dipergunakan oleh masyarakat luas, tanpa khawatir merusak koleksi aslinya. Selain itu, koleksi digital juga akan bertahan lebih lama dan dapat dimanfaatkan untuk generasi mendatang.
Rini menutup arahannya dengan komitmen untuk semakin meningkatkan dan mengembangkan kegiatan preservasi di Perpusnas.
Â
Reporter: Syifa Azka Layalia