Perpustakaan Khusus Harus Inovatif dan Kreatif dalam Memainkan Peran

Perpustakaan Nasional Republik Indonesia

Jakarta - Penting hukumnya bagi perpustakaan khusus di Indonesia untuk mampu menyebarkan konten yang mudah dimengerti dan diakses oleh pemustaka.

“Konten yang dibangun harus bisa menyebar dan mudah untuk diakses. Sehingga dibutuhkan portal web yang mampu mengakomodir konten-konten tersebut,” ujar Kepala Perpustakaan Nasional (Perpusnas) RI, Muhammad Syarif Bando pada kegiatan Pendataan Perpustakaan Khusus, di The Acacia Jakarta Hotel, Senin (17/10/2022).

Dalam upaya menjadikan Indonesia sebagai negara produsen, kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) harus menjadi perhatian utama. Kepala Perpusnas mengajak seluruh pustakawan dan pengelola perpustakaan khusus yang hadir untuk memainkan perannya dengan baik.

“Sudah menjadi tugas perpustakaan untuk mengumpulkan informasi yang berserakan dan menyebarkannya kepada pemustaka sesuai dengan kebutuhan mereka,” tambahnya.  

Perpustakaan khusus adalah perpustakaan yang diperuntukkan secara terbatas bagi pemustaka di lingkungan lembaga pemerintah, lembaga masyarakat, lembaga pendidikan keagamaan, rumah ibadah, atau organisasi lain.

Disebutkan oleh Plt. Deputi Bidang Pengembangan Sumber Daya Perpustakaan Perpusnas, Deni Kurniadi bahwa Pasal 15 Ayat (3) huruf e UU No. 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan mengamanatkan agar pembentukan perpustakaan yang berada di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) memberitahukan keberadaannya kepada Perpusnas.

“Salah satu upaya Perpusnas sebagai perpustakaan pembina yakni dengan melakukan pendataan seluruh jenis perpustakaan serta mengeluarkan kode unik berupa Nomor Pokok Perpustakaan (NPP),” ucap Deni.

Sementara itu, Kepala Pusat Data dan Informasi Perpusnas, Taufiq A. Gani menjelaskan bahwa Perpusnas menjadikan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) sebagai enabler untuk penataan tata kelola dan peningkatan mutu layanan perpustakaan.

Sebagai program nasional, Perpusnas saat ini sedang ikut mengembangkan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) pada Perpres No. 95 Tahun 2018 dan Satu Data Indonesia pada Perpres No. 39 Tahun 2019.

“Pemanfaatan SPBE dan Satu Data Indonesia tidak hanya terbatas pada internal antar instansi tetapi juga sebagai bentuk pemenuhan kebutuhan layanan dan data publik bagi masyarakat,” jelasnya.

Menurut Peraturan Perpusnas No. 10 Tahun 2021, Satu Data Perpusnas merupakan kebijakan tata kelola data pemerintah lingkup Perpusnas yang bertujuan untuk menciptakan data berkualitas, mudah diakses, dan dapat dibagipakaikan antar Instansi Pusat serta Daerah.

Ketua Umum FPKI Periode 2022-2025, Riko Bentari Pertamasari memaparkan peran strategis Forum Perpustakaan Khusus Indonesia (FPKI) dalam pendataan perpustakaan khusus mendukung satu data perpustakaan adalah dengan melakukan sosialisasi, pendampingan, dan advokasi kepada anggota FPKI tentang pentingnya pendataan perpustakaan.

“Pendampingan kepada anggota FPKI dalam membangun repositori institusi sebagai simpul data mendukung satu data perpustakaan khusus Indonesia,” paparnya.

Pada kesempatan yang sama, Pustakawan Ahli Muda dari Perpustakaan Kemendikbudristek, Chaidir Amir mengingatkan pada Pasal 14 UU No. 43 Tahun 2007 Tentang Perpustakaan tertulis layanan perpustakaan terpadu diwujudkan melalui kerja sama antarperpustakaan. Layanan perpustakaan secara terpadu sebagaimana dimaksud pada Ayat (6) dilaksanakan melalui jejaring telematika.

“Adapun manfaat yang didapatkan dari jejaring dan kerja sama perpustakaan tersebut diantara meningkatkan kualitas layanan, berbagi sumber daya, berbagi pengalaman dan praktik baik, serta meningkatkan nilai akreditasi,” ungkap Amir.

Pustakawan Ahli Pertama Perpusnas, Rizqi Amelia Putri, menyosialisasikan bahwa NPP merupakan kode identitas yang dipakai untuk melakukan pendataan seluruh jenis perpustakaan yang tersebar di wilayah NKRI.

Amel mengatakan manfaat dari NPP antara lain untuk mengidentifikasi keberadaan perustakaan, perpustakaan dapat melaporkan perkembangannya melalui pemutakhiran data, perpustakaan yang memiliki NPP akan menjadi prioritas program penerima pembinaan dan pengembangan urusan perpustakaan, serta berhak memasang NPP pada papan nama perpustakaan.

“Untuk pengajuan NPP, persyaratan yang harus dipenuhi yakni memiliki SK Pendirian Perpustakaan atau Surat Keterangan Domisili atau Keberadaan Perpustakaan yang disahkan oleh minimal Kepala Lembaga atau Pejabat Daerah Setempat,” pungkas Amel.

Kegiatan ini juga dirangkaian dengan Pengukuhan Pengurus Pusat FPKI Periode 2022-2025 dan Soft-Launching Agricultural Knowledge Center (AGRIKeCe) milik Kementerian Pertanian.

Reporter: Basma Sartika

Fotografer: Aditya Irfan Fakhruddin

 

PerpusnasPerpustakaan NasionalBuku TerbaruPerpusnas RIPerpustakaan Nasional Republik IndonesiaKoleksi Digital

Copyright 2022 © National Library Of Indonesia

Jumlah pengunjung