Jakarta, - Sejalan dengan perkembangan teknologi informasi, Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan perlu diubah untuk menjawab tantangan baru yang muncul.
“Setelah 16 tahun undang-undang ini berjalan sudah dilaksanakan dengan baik namun kita perlu menginventarisasi masalah yang dihadapi dalam perjalanannya atau yang tidak dapat diakomodir oleh undang-undang ini,” ungkap Kepala Biro Hukum, Organisasi, Kerja Sama, dan Humas Perpusnas Sri Marganingsih pada Rabu (30/8/2023).
Dalam Focus Group Discussion dalam rangka membahas daftar inventaris masalah terkait perubahan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan yang digelar di Hotel Acacia Jakarta tersebut, Sri berharap berbagai pemangku kepentingan dan forum dapat memberikan gagasan yang membangun agar terwujud ekosistem penyelenggaraan perpustakaan yang didukung regulasi yang kuat.
Ketua Forum Perpustakaan Perguruan Tinggi (FPPTI), Mariyah mengatakan perubahan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 diperlukan untuk meningkatkan aksesibilitas masyarakat terhadap perpustakaan, mendorong perkembangan teknologi perpustakaan, dan mendorong kebiasaan membaca masyarakat.
“Dengan adanya usulan revisi atau perubahan ini akan membuat perpustakaan di Indonesia terjamin aksesibilitasnya, masyarakat memiliki akses yang lebih baik terhadap informasi yang berkualitas, dan terwujudnya perpustakaan yang ramah inklusi dan multikultural,” terangnya.
Mariyah menegaskan, dukungan FPPTI akan terus diberikan terhadap revisi maupun perubahan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 untuk mewujudkan perkembangan perpustakaan yang lebih modern dan inklusif dengan dukungan regulasi.
Reporter: Eka Purniawati
Fotografer: Ahmad Kemal Nasution