Jakarta - Pengadaan sebagai instrumen belanja pemerintah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari proses akuntabilitas kinerja instansi pemerintah. Dalam sambutannya pada acara workshop pengadaan nasional, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan peran strategis pengadaan yang berkontribusi dalam memperkuat pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan program pembangunan pemerintah yang berkualitas. Pada kesempatan tersebut Perpustakaan Nasional menerima penghargaan Procurement Award bersama 14 K/L yaitu Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Negara BUMN, BKN, BPK, BPKP, KPK, KPPU, Komisi Yudisial, LAN, LPS, PPATK, Otoritas Jasa Keuangan, SKK Migas dan ANRI yang diselenggarakan di Gd. Danapala Kemenkeu, Senin (26/2).
Sri Mulyani menjelaskan dari tahun ke tahun postur belanja di Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) terus meningkat, misalnya APBN pada tahun 2017 yang dikelola sebesar Rp 2.080, 5 triliun dan pada tahun 2018 menjadi Rp 2.220,7 triliun. Dengan peningkatan tersebut, perlu ada pengawalan terhadap belanja pemerintah agar tepat guna dan tepat sasaran, diantaranya bekerjasama dengan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk memberikan perlindungan hukum bagi insan pengadaan agar pelaksanaan pengadaan lebih akuntabel.
"Workshop pengadaan nasional bertujuan untuk memberikan penguatan aspek pelaksanaan pengadaan, agar insan pengadaan lebih nyaman dan percaya diri dalam melaksanakan tugasnya tanpa takut adanya ancaman kriminalisasi," jelas Sri Mulyani. Kemenkeu juga menambahkan dalam workshop juga dilakukan perjanjian kerjasama legal protection antara Kemenkeu dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai bentuk penguatan pengadaan. Perjanjian diharapkan dapat mengawal pengadaan barang/jasa di lingkungan Kemenkeu melalui koordinasi bersama dengan Tim Pengawalan, Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Pusat yang telah dibentuk oleh Kejagung.
Selain itu, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) juga akan menyerahkan Sertifikat Standardisasi LPSE 2014 kepada Kemenkeu sebagai standard nasional untuk menuju pengadaan yang lebih moderen dan aman, dimana terdapat 17 standard yang harus dipenuhi oleh LPSE Kemenkeu, salah satunya mengenai Kebijakan Layanan dan Sistem Manajemen Keamanan Informasi. Standardisasi bertujuan untuk memperkuat layanan dan Sistem Manajemen Keamanan Informasi LPSE Kemenkeu yang selama ini diterapkan Pusat LPSE berdasarkan standar ISO 9001 dan ISO 27001.
Reportase : Arwan Subakti