RPP SSKCKR Akhirnya Disepakati : SSKCKR Mulai Masuki Babak Harmonisasi

Perpustakaan Nasional Republik Indonesia

 

Medan Merdeka Selatan, Jakarta—Setelah melewati sejumlah pembahasan, Rancangan Peraturan Pemerintah Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (RPP SSKCKR) akhirnya disepakati bersama oleh Panitia Antar Kementerian (PAK), Rabu, (13/5). Kepala Perpustakaan Nasional, Muhammad Syarif Bando, mengaku bersyukur RPP ini dapat terselesaikan tepat waktu. Selanjutnya RPP SSKCKR memasuki babak harmonisasi.

“Ini karena komitmen bersama sehingga semuanya lancar,” kata Kepala Perpusnas seusai mengikuti pembahasan lanjutan RPP SSKCKR bersama lintas kementerian/lembaga. Beberapa pasal mengalami revisi, perbaikan catatan redaksi, dan dihapus berdasarkan pertimbangan.   

Satu tema yang cukup menarik perhatian saat lanjutan pembahasan, yakni soal pelestarian koleksi. Pelestarian tidak cukup berbicara soal restorasi, konservasi, dan upaya preventif, melainkan juga menyangkut manajemen serta sumber daya manusianya.

"Upaya preventif tidak hanya pengendalian, pengawasan dan kondisi ruangan agar koleksi tidak cepat rusak tapi juga soal penanganan," ucap perwakilan Direktorat Perfilman, Musik, dan Media Baru Kemendikbud, Tubagus Sukmana atau yang akrab disapa Andre, melalui video conference.

Menanggapi pertanyaan tersebut Deputi Bidang Pengembangan Bahan Pustaka dan Jasa Informasi Perpusnas, Ofy Sofiana, menerangkan sudah ada unit kerja terkait yang menangani pelestarian koleksi.

Pelestarian dalam RPP tidak hanya menyangkut soal karya cetak tetapi termasuk juga karya rekam. Karya rekam terbagi dalam dua bentuk, yaitu karya rekam analog dan digital.

Pembahasan yang dipimpin Staf Ahli Menteri Bidang Regulasi Pendidikan dan Kebudayaan Kemendikbud, Chatarina Muliana, PAK (Panitia Antar Kementerian) dibentuk sesuai Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 351/P/2020 tentang Panitia Antarkementerian Penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam.

PAK melibatkan sembilan institusi (K/L), antara lain Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Perpustakaan Nasional, Kemenko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Komunikasi dan Informatika, dan Kementerian Keuangan.

Pelaksanaan  SSKCKR dalam RPP bertujuan untuk: 1) mengelola koleksi KCKR sebagai koleksi nasional yang lengkap dan mutakhir sebagai salah satu tolak ukur kemajuan peradaban bangsa; 2) mewujudkan sistem pendataan KCKR untuk memberikan kemudahan, ketersediaan, dan keterjangkauan bagi masyarakat dalam memanfaatkan KCKR; 3) meningkatkan kesadaran penerbit dan produsen karya rekam tentang pentingnya pelestarian KCKR yang bernilai intelektual dan artistik sebagai hasil karya budaya bangsa melalui pemberian penghargaan; 4) meningkatkan peran serta masyarakat dalam membangun budaya literasi melalui pendayagunaan koleksi serah simpan.

RPP SSKCKR berisikan 40 pasal dan memuat lima poin penting. Pertama, mengenai tata cara penyerahan KCKR. Kedua, mengenai mekanisme pengenaan sanksi administratif bagi penerbit dan produsen karya rekam yang tidak taat melaksanakan kewajiban. Ketiga, mekanisme pengelolaan hasil SSKCKR. Keempat, tata cara peran serta (keterlibatan) masyarakat dalam pelaksanaan SSKCKR. Dan kelima, bentuk penghargaan kepada pelaku SSKCKR dan masyarakat yang berperan aktif dalam pelaksanaan SSKCKR.

Penyusunan RPP bersinergi dengan Undang-undang (UU) lain, antara lain UU Kemajuan Budaya, UU Sistem Perbukuan, UU Perpustakaan, UU Sistem Nasional Iptek, dan UU SSKCKR. Usai dibahas, RPP selanjutnya memasuki babak harmonisasi dan tetap menjadi bagian dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020.

 

Reporter/Fotografer: Hartoyo Darmawan

 

PerpusnasPerpustakaan NasionalBuku TerbaruPerpusnas RIPerpustakaan Nasional Republik IndonesiaKoleksi Digital

Copyright 2022 © National Library Of Indonesia

Jumlah pengunjung