Salemba, Jakarta—Laporan Harta Kekayaan Negara secara elektronik (e-LHKPN) adalah sistem pelaporan harta kekayaan secara elektronik yang dilakukan oleh setiap penyelenggara negara kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dengan menggunakan elektronik, kini pelaporan harta kekayaan dapat menjadi lebih mudah, murah, dan bermanfaat.
LHKPN bertujuan untuk mewujudkan penyelenggara negara yang bersih, sebagai upaya transparansi awal menjabat sebagai instrumen pengawasan dan akuntabilitas saat akhir menjabat. Peraturan LHKPN sesuai dengan peraturan KPK Nomor 7 tahun 2016.
Perpustakaan Nasional sebagai salah satu penyelenggara juga tidak luput dari pelaksanaan e-LHKPN. Sebanyak 63 pejabat dan penyelenggara negara di lingkungan Perpusnas mengikuti workshop penyampaian LHKPN melalui elektronik oleh KPK, Kamis, (31/5).
Pejabat dan penyelenggara negara yang mengikuti pengisian e-LHKPN meliputi pejabat eselon 1 dan 2, pejabat pembuat komitmen (PPK), pejabat pengadaan barang dan jasa, auditor, pejabat lelang (ULP), dan bendahara di tiap unit kerja.
Deni Setianto dari Kedeputian Bidang Pencegahan Direktorat PP LHKPN KPK mengatakan sistem pelaporan harta kekayaan sudah ada sejak jaman kekhalifan Umar bin Khattab r.a—masa setelah Rasulullah saw wafat. Oleh karena itu, pelaporan LHKPN harus dimaknai sebagai upaya pencegahan agar jangan sampai ada penyelenggara pemerintahan yang terlibat ataupun terjerat perilaku korupsi.
“Dari LHKPN publik pun bisa mengetahui berapa harta yang diperoleh selama seseorang menjabat. Tidak ada keragu-raguan ataupun prasangka yang timbul yang berujung fitnah,†imbuh Deni.
Deni menambahkan saat ini KPK sedang giat melakukan sejumlah terobosan untuk mencegah terjadinya korupsi. Pola korupsi seiring jaman kian canggih. Beragam cara dilakukan sejumlah oknum, bahkan bekerja sama untuk mengelabui agar praktek haram tersebut tidak terlihat aparat hukum. Semuanya bermula dari niat, pungkas Deni.
Â
Reportase : Hartoyo Darmawan
 Â
Â
Â