Kaperpusnas: Perpustakaan Nasional Berkomitmen dalam Pencegahan Korupsi

Perpustakaan Nasional Republik Indonesia

Salemba, Jakarta - Salah satu penyebab terjadinya korupsi karena adanya benturan kepentingan yang dilakukan oleh penyelenggara negara. Dalam rangka mewujudkan wilayah bebas korupsi dan wilayah birokrasi bersih dan melayani, Perpustakaan Nasional menyelenggarakan Sosialisasi Penanganan Benturan Kepentingan yang dilakukan secara virtual pada Selasa (20/10). Acara yang dihadiri 750 pegawai Perpusnas tersebut menghadirkan Asisten Deputi Koordinasi Pelaksanaan Kebijakan dan Evaluasi Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan III Kementerian PAN dan RB Naptalina Sipayung.

Kepala Perpustakaan Nasional Muhammad Syarif Bando menyampaikan penanganan benturan kepentingan merupakan salah satu kegiatan penguatan pengawasan dalam rangka pelaksanaan reformasi birokrasi. Menurutnya penanganan benturan kepentingan dilaksanakan dalam mencegah terjadinya tindak pidana korupsi yang disebabkan oleh kepentingan pribadi dan kedekatan hubungan dalam kegiatan tertentu yang berkaitan dengan penggunaan anggaran atau sumber daya organisasi lainnya. “Sekarang ini kita akan mensosialisasikan kembali untuk menyegarkan ingatan untuk memastikan pelaksanaannya di lapangan sesuai dengan Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional RI Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perdoman Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Perpustakaan Nasional,’ ujar Syarif.

Syarif Bando juga menekankan komitmen Perpustakaan Nasional menjadi yang terdepan dalam reformasi birokrasi terutama dalam hal pencegahan korupsi. “Kami akan terus upayakan semaksimal mungkin dalam pencegahan korupsi dan meminimalkan kejadian-kejadian yang mungkin terjadi karena kelalaian kami,” imbuhnya. Kepala Perpusnas dalam kesempatan tersebut berpesan kepada jajarannya untuk tidak menerima atau menjanjikan hadiah dalam bentuk apapun demi kepentingan dan keuntungan pribadi.

Asisten Deputi Koordinasi Pelaksanaan Kebijakan dan Evaluasi Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan III Kementerian PAN dan RB Naptalina Sipayung mengapresiasi langkah-langkah yang dilakukan oleh Perpusnas dalam mengeluarkan Perka Perpusnas RI Nomor 8 Tahun 2016 yang mengacu pada PP Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010 – 2025. Naptalina menghimbau Perpusnas terus melakukan perbaikan dan melakukan upaya-upaya yang berkesinambungan dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik. “Kami akan terus mendampingi pelaksanaan reformasi birokrasi di lingkungan Perpusnas,” terangnya.

Inspektur Perpusnas Darmadi dalam keterangannya menyampaikan bahwa sosialisasi penanganan benturan kepentingan merupakan salah satu kegiatan pelaksanaan reformasi reformasi birokrasi dalam rangka mewujudkan good governance dan clean governance. “Sosialisasi ini dilakukan dalam rangka menyamakan persepsi dan pemahaman tentang penanganan benturan kepentingan yang mungkin dapat terjadi di lingkungan Perpustakaan Nasional,” jelas Darmadi

 

Reporter: Arwan Subakti

PerpusnasPerpustakaan NasionalBuku TerbaruPerpusnas RIPerpustakaan Nasional Republik IndonesiaKoleksi Digital

Hak Cipta 2022 © Perpusnas Republik Indonesia

Jumlah pengunjung: NaN