Perlu Tenaga Teknis yang Kompeten Agar Tidak Tersandung Hukum

Perpustakaan Nasional Republik Indonesia

Salemba, Jakarta- Demi meningkatan kualitas pelaksanaan pengadaan barang/jasa di lingkungan Perpustakaan Nasional (Perpusnas), Inspektorat Perpusnas menggelar Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2020 tentang Penyediaan Tenaga Teknis yang Kompeten di Bidang Perdagangan Jasa pada Selasa, (8/9). Kegiatan yang diselenggarakan secara daring ini diikuti oleh pejabat pengelola APBN, pejabat unit layanan pengadaan, dan auditor.

Dalam arahannya, Kepala Perpustakaan Nasional Muhammad Syarif Bando mengatakan satu yang wajib dimiliki terkait  penyediaan barang/jasa adalah tersedianya tenaga yang kompeten di bidang teknis untuk memahami bagaimana kualitas yang diharapkan, sehingga tidak ada unsur-unsur yang bisa berujung pada hukum.

"Penyedia dan penerima jasa adalah hubungan bisnis yang saling mengaitkan dan tidak bisa dihindari karena terkadangada unsur penyedia jasa untuk mendapatkan keuntungan. Apabila penyedia atau para pengguna jasa tidak memiliki tenaga yang kompeten di bidang ini, maka betapa banyak kegiatan yang kualitasnya tidak sesuai dengan yang diharapkan. Bahkan tidak sedikit yang  bersoal dengan hukum," tuturnya.

Lebih lanjut, Syarif Bando menjelaskan sosialisasi PP Nomor 38 Tahun 2019 ini mutlak untuk didalami, dipahami dan diketahui oleh semua Aparatur Sipil Negara (ASN) karena ASN memiliki power (kemampuan/kekuatan)  yang diamanahkan mengelola keuangan negara yang bersumber dari APBN.

"Kita harapkan di dalam pengadaan barang/jasa ini tidak terjadi kerugian yang disebabkan oleh kompetensi tenaga teknis, seperti tenaga administrasi yang tidak teliti. Sehingga perlu adanya pemahaman terkait PP Nomor 38 Tahun 2019 ini. Tidak hanya PPK, pengelola keuangan, tetapi semua kegiatan yang ada di lingkungan Perpustakaan Nasional ini memahami kompetensi apa saja yang diperlukan," jelasnya.

Sementara itu, Komisioner Badan Nasional Sertifikasi Profesi Tetty DS Ariyanto, menjelaskan bahwa sertifikasi kompetensi merupakan produk hukum yang menjadi legitimasi atau bukti pengakuan terhadap capaian kemampuan seseorang dalam melakukan pekerjaan tertentu yang ditetapkan oleh otoritas berwenang yang sesuai dengan standar kompetensi.

"Perpustakaan Nasional diharapkan dapat menyusun peta okupasi dalam Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI). Hal ini dapat membuat ketertarikan generasi muda untuk bekerja di bidang ini. Harapannya perpustakaan bisa menjadi trens, apalagi dengan adanya digitalisasi, perpustakaan bisa menjadi tempat kekinian bagi generasi milenial," terangnya.

Tetty menjelaskan, pemetaan okupasi ini penting dilakukan karena merupakan langkah pertama menuju standardisasi kompetensi. Mulai dari identifikasi okupasi, mendeskripsikan kemudian okupasi dalam level KKNI.


Reporter : Wara Merdekawati

PerpusnasPerpustakaan NasionalBuku TerbaruPerpusnas RIPerpustakaan Nasional Republik IndonesiaKoleksi Digital

Hak Cipta 2022 © Perpusnas Republik Indonesia

Jumlah pengunjung: NaN