Rakornas Bidang Perpustakaan Tahun 2022: Anak Sudah Sepatutnya Mendapatkan Informasi yang Terintegrasi

Perpustakaan Nasional Republik Indonesia

Jakarta–Pusat Informasi Sahabat Anak (PISA) harus menjadi pusat informasi dengan fokus pada penyediaan informasi terintegrasi (informasi, tempat bermain, tempat peningkatan kreativitas, tempat konsultasi) yang dibutuhkan oleh anak-anak, dengan pendekatan pelayanan yang ramah anak. Hal itu berupa perpustakaan anak, mobil baca, dan pojok informasi anak digital.

Asisten Deputi Pemenuhan Hak Sipil, Informasi dan Partisipasi Anak, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Endah Sri Rejeki mengatakan perkembangan teknologi dan informasi memberikan dampak positif dan juga negatif bagi anak.

“Dampak positifnya yakni literasi informasi yang dapat diakses cepat, mudah dan murah. Sementara dampak negatifnya yakni tidak ada yang menjamin keabsahan atau kebenaran informasi karena maraknya berita hoaks. Membuat pengguna terisolasi dari interaksi sosial secara langsung karena kecanduan gawai dan anak belajar konflik (politik) dari media online,” katanya saat Rakornas Bidang Perpustakaan 2022 yang mengangkat tema Transformasi Perpustakaan untuk Mewujudkan Ekosistem Digital Nasional di Hotel Bidakara, Jakarta, Selasa (29/3/2022).

Maka, program Perpustakaan Nasional (Perpusnas) perlu mengembangkan dan membina sejumlah perpustakaan kabupaten/kota yang memiliki layanan perpustakaan anak dan ekstesifikasi layanan melalui mobil perpustakaan keliling. Hal ini guna pembudayaan kegemaran membaca dan literasi anak terbangun dengan baik.

Informasi layak anak membangun kecerdasan intelektual, emosional, spiritual dan sosial anak. Negara menjamin bahwa setiap anak berhak dan dapat mengakses informasi dari sumber yang beragam, dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan, spiritual dan moral serta kesehatan fisik dan mental.

Maka dari itu, PISA diperlukan guna meningkatkan kesempatan anak untuk menerima, mencari, dan memberikan informasi sesuai dengan tingkat kecerdasan dan usianya demi pengembangan dirinya sesuai dengan nilai-nilai kesusilaan. Kemudian memberikan lingkungan informasi yang sehat bagi anak diperlukan karena lingkungan informasi anak selama ini tidak selamanya positif.

Sementara, Direktur Keamanan Siber dan Sandi Pemerintah Pusat, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Marsekal Pertama TNI Budi Leman, menyatakan mendukung transformasi digital yang dilakukan Perpusnas melalui Strategi Keamanan Siber Nasional (SKSN).

BSSN bertindak sebagai tulang punggung kemajuan sains, inovasi, dan teknologi bangsa Indonesia melalui kualitas pendidikan yang dapat memproduksi hasil-hasil riset, teknologi, dan sumber daya manusia yang berkualitas, transformatif, dan kompetitif dalam konteks menghadapi perkembangan ancaman dan tantangan keamanan siber di tingkat global.

“Pemerintah berperan melindungi kepentingan umum dari segala jenis gangguan sebagai akibat penyalahgunaan informasi elektronik dan transaksi elektronik yang mengganggu ketertiban umum meliputi penetapan strategi keamanan siber nasional yang merupakan bagian dari strategi keamanan nasional, termasuk pembangunan budaya keamanan siber serta penyelenggaraan penanganan tanggap darurat,” katanya.

Menurutnya, hal ini bisa diambil studi kasus sistem digital yang dimiliki oleh Perpusnas. Pada profil sistem elektronik yang dimiliki oleh Perpusnas, diketahui bahwa seluruh server dan sistem elektronik yang dijalankan oleh Perpusnas berada pada wilayah Indonesia. Ini berarti Perpusnas dapat mengelola dan melindungi data-data berklasifikasi di wilayah kedaulatan Indonesia.

Perpusnas menggunakan network provider dari Indonesia dalam menyediakan jaringan internet yang menghubungkan antar server dan client-nya. Sebagian besar server dikelola sendiri oleh Perpusnas, sedangkan server lain di-hosting oleh provider lain yaitu PT Cyber Network Indonesia dan PT Biznet Gio Nusantara.

“Data-data tersebut dapat kita cari secara publik melalui internet, semua orang bisa memperoleh informasi ini. Oleh karena itu, kita perlu menerapkan standar keamanan informasi khususnya yang telah diatur pada peraturan BSSN atau peraturan perundangan-undangan yang lebih tinggi,” pungkasnya.

*Tim Humas Perpustakaan Nasional

PerpusnasPerpustakaan NasionalBuku TerbaruPerpusnas RIPerpustakaan Nasional Republik IndonesiaKoleksi Digital

Hak Cipta 2022 © Perpustakaan Nasional Republik Indonesia

Jumlah pengunjung