Sosialisasi Sistem Kerja untuk Penyederhanaan Birokrasi

Perpustakaan Nasional Republik Indonesia

Salemba, Jakarta-Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (Perpusnas) melakukan Sosialisasi Sistem Kerja untuk Penyederhanaan Birokrasi yang telah diatur dalam Permenpan RB Nomor 7 tahun 2022 pada Rabu (21/2/2024).

Kepala Biro Hukum, Organisasi, Kerja Sama dan Humas (HOKH) Sri Marganingsih menyampaikan bahwa Perpusnas telah melakukan penyesuaian jabatan pada tahun 2020 dan telah dikeluarkan Peraturan Perpustakaan Nasional nomor 4 tahun 2020 tentang Sistem Organisasi dan Tata Kelola.

“Sebelum reorganisasi, lingkungan Perpustakaan Nasional beserta dua Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang terkait memiliki total 71 jabatan. Setelah proses penyederhanaan struktur organisasi, jumlah jabatan di lingkungan Perpustakaan Nasional menjadi 48. Pada tahap penyederhanaan ini, terjadi pengurangan pada eselon III sebanyak 25 jabatan dan pada eselon IV sebanyak 24 jabatan. Dengan demikian, jumlah jabatan sebelum direorganisasi hanya sebanyak 23 jabatan,” jelasnya.

Selain itu, dia menambahkan bahwa terjadi penambahan jabatan pada Subbag Tata Usaha di Pusat Data dan Informasi (Pusdatin), Pusat Pendidikan dan Pelatihan (Pusdiklat), dan Pusat Pembinaan Pustakawan Tata Usaha. Penambahan ini melibatkan penyesuaian dan penambahan pada dua UPT yang berada dalam lingkungan Perpustakaan Nasional. Implementasi penyederhanaan tersebut dilakukan pada awal tahun 2020.

Pada kesempatan yang sama, Analis Kebijakan Madya dari Kementerian PANRB Nanik Wulandari menjelaskan bahwa penyederhanaan birokrasi merupakan bagian dari pelaksanaan reformasi birokrasi dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien dengan mengoptimalkan pemanfaatan sistem pemerintah berbasis elektronik. 

Nanik menambahkan ruang lingkup penyederhanaan birokrasi terdiri dari tiga hal yaitu transformasi organisasi, transformasi SDM aparatur, dan transformasi sistem kerja.

“Terkait dengan mekanisme kerja sebelumnya ada level-level, koordinator dan subkoordinator. Setelah dikeluarkan Permenpan tentang Penyederhanaan Birokrasi, sudah tidak dikenal lagi istilah koordinator dan subkoordinator. Sekarang lebih mengedepankan pada kerja tim,” tambahnya.

 

Reporter: Endah Purwanti

PerpusnasPerpustakaan NasionalBuku TerbaruPerpusnas RIPerpustakaan Nasional Republik IndonesiaKoleksi Digital

Hak Cipta 2022 © Perpusnas Republik Indonesia

Jumlah pengunjung: NaN