Bogor,Jawa Barat — Berdasarkan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan, Perpustakaan khusus merupakan perpustakaan yang diperuntukkan secara terbatas bagi pemustaka di lingkungan lembaga pemerintah, lembaga masyarakat lembaga pendidikan keagamaan, rumah ibadah atau organisasi lain.
Untuk mendukung keberhasilan pembinaan dan pengembangan perpustakaan khusus, Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (Perpusnas) melalui Pusat Pengembangan Perpustakaan Umum dan Khusus (PPUK) menyelenggarakan kegiatan Diskusi Kelompok Terumpun dengan tema Mendorong Perpustakaan Khusus Sebagai Pusat Data dan Informasi, Repositori dan Kelembagaan Perpustakaan Khusus.
Hal tersebut diutarakan oleh Ketua Kelompok Kerja Perpustakaan Khusus Rohani Boru Tohang dalam laporan kegiatan Diskusi Kelompok Terumpun yang diadakan selama dua hari 7-8 Mei 2024 di Hotel Padjajaran Bogor.
Lebih lanjut dia menjelaskan tujuan diskusi pengembangan perpustakaan khusus ini antara lain meningkatkan peran perpustakaan khusus sebagai pusat data dan informasi, meningkatkan peran perpustakaan khusus dalam repositori institusi sebagai pengelola koleksi organisasi, meningkatkan akses koleksi organisasi dalam berbagai format koleksi, meningkatkan tata kelola perpustakaan khusus dan penguatan kelembagaan perpustakaan khusus kementerian/lembaga.
“Semoga hasil kegiatan ini dapat maksimal dan dapat menghasilkan naskah sesuai topik bahasan sebagai rekomendasi kepada Pimpinan Perpusnas bahwa perpustakaan khusus Indonesia berkomitmen sebagai pusat data dan informasi, optimasi repositori serta melakukan penataan atau penguatan kelembagaan perpustakaan khusus di Indonesia,” jelasnya.
Pustakawan Ahli Utama (Pustama) Perpusnas Deni Kurniadi mengatakan pengembangan perpustakaan di tanah air tidaklah mungkin dikerjakan sendiri oleh sebuah lembaga saja, melainkan melakukan kerjasama dan peran semua pihak yang terkait dengan kehidupan masyarakat harus dibangun, dibina dan didayagunakan.
Lebih lanjut, Pustama menjelaskan bahwa model penyelenggaraan perpustakaan khusus harus modern dan berkualitas dengan mempertimbangkan kenyataan tentang meningkatnya tuntutan dan harapan pemustaka saat ini yaitu ketersediaan teknologi yang dapat memfasilitasi ketersediaan informasi serta kemampuan aksesnya.
“Oleh karena itu, perpustakaan khusus harus mampu bertransformasi secara total terutama dalam hal koleksi,konten,dan layanannya dengan mengembangkan networking,menyajikan kenyamanan dan mampu memberikan kepuasan kepada pemustaka sehingga perpustakaan layak mendapat pengakuan formal dari Masyarakat,” jelasnya.
Kedepannya, diharapkan perpustakaan khusus mempunyai peranan dalam agenda global dan peran informasi dan pengetahuan seperti menyediakan informasi yang cepat,tepat dan akurat, berinovasi agar tetap memberikan dukungan dan pelayanan prima, berperan aktif dalam kegiatan jejaring nasional (IPI, ISIPII, FPK-Indonesia), dan membangun kerjasama atau kolaborasi internasional.
“Semoga kegiatan ini dapat menghasilkan arah kebijakan dan prioritas pengembangan perpustakaan menuju perpustakan khusus yang modern dan berkualitas.”harapnya.
Kegiatan kemudian dilanjutkan oleh paparan narasumber yang hadir antara lain Ketua Umum Forum Perpustakaan Khusus Indonesia Riko Bintari Pertamasari yang membahas mengenai Pengembangan, Tranformasi dan Penguatan Perpustakaan Khusus, Pustakawan Perpustakaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Chaidir Amir yang membahas Optimasi Repositori Perpustakaan Khusus Era Society 5.0, Presiden Ikatan Sarjana Ilmu Perpustakaan dan Informasi Indonesia Farli Elnumeri yang membahas Hak Cipta dan Perlindungan Hukum Pengelolaan Repositori Perpustakaan Khusus dan Kepala Pusat Data dan Informasi Tempo Priatna yang membahas Pemetaan dan Pendataan Perpustakaan Khusus Indonesia.
Reporter: Anastasia Lily
Fotografer: Aji Anwar