Medan Merdeka Selatan, Jakarta--Kepala Perpustakaan Nasional Muhammad Syarif Bando menerima kunjungan Panitia Khusus (Pansus) Perpustakaan DPRD Kota Bogor, pada Kamis, (21/11). Medan Merdeka Selatan, Jakarta--Kepala Perpustakaan Nasional Muhammad Syarif Bando menerima kunjungan Panitia Khusus (Pansus) Perpustakaan DPRD Kota Bogor, pada Kamis, (21/11). DPRD Kota Bogor berencana membentuk Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pengelolaan perpustakaan di Kota Bogor.Â
Raperda yang akan disusun diantaranya mencakup pengelolaan koleksi, pembudayaan kegemaran membaca hingga penyusunan anggaran perpustakaan.Â
"Kami sudah menyiapkan pembangunan perpustakaan di tahun 2020 yang sudah dianggarkan di tahun ini. Namun, kami masih perlu masukan dan informasi cara penganggaran pemeliharaan, perawatan koleksi, serta kebutuhan sumber daya manusianya. Sehingga kami tidak kesulitan saat menyusun kebutuhan anggaran perpustakaan di 2021," ujar Ketua Pansus Raperda Perpustakaan Fajari Aria Sugiarto. Menanggapi hal tersebut, Kepala Perpusnas menyampaikan bahwa sedikitnya ada sembilan Undang-Undang yang mendasari Perda penyusunan perpustakaan. Bukan hanya Undang-Undang Nomor 43 tahun 2007 tentang perpustakaan saja, tapi juga landasan hukum dimana setiap pemerintah daerah kini wajib mendirikan perpustakaan termasuk sarana dan prasarananya, kebutuhan anggaran. Dan yang tidak kalah pentingnya yaitu ketersediaan tenaga pustakawan.Â
Banyak perpustakaan yang akhirnya ditinggalkan pemustaka karena hanya berkutat mengelola koleksinya. Tanpa pernah berpikir dan membahas proses penyampaian informasi pengetahuan atau Transfer Knowledge.
"Pustakawan saat ini harus bergerak bersama masyarakat. Paradigmanya sudah berubah. Perpustakaan harus dekat dengan masyarakat. Peran inklusi sosial yang dimainkannya perpustakaan akan mampu meningkatkan  kesejahteraan masyarakat," terang Muhammad Syarif Bando.
Syarif Bando menjelaskan lebih jauh bahwa sinergi dalam inklusi sosial dapat melipatgandakan ruang sinergi.
Reportase dan Fotografer: Raden Radityo
Â