Tugu Tani, Jakarta - Pasal 1 butir 1, UU Nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik dikatakan bahwa pelayanan publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan sesuai dengan perundang-undangan, bagi setiap warga dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang diselenggarakan oleh penyelenggara pelayanan publik. Namun, seringkali masyarakat yang mestinya dilayani malah jadi melayani penyelenggara pelayanan publik. Padahal tujuan dari UU Pelayanan Publik dibuat adalah untuk memastikan penyelenggara negara dan pemerintahan yang efektif, efisien, jujur, terbuka, bersih, serta bebas KKN.
Pada dasarnya, dalam penyelenggaraan pelayanan publik ada beberapa prinsip yang harus dipegang. Beberapa prinsip tersebut adalah :
1.Keterbukaan
Pelayanan publik bersifat terbuka, mudah dan dapat diakses oleh semua pihak. Semua informasi terkait dengan penanggungjawab/satuan kerja pelaksana pepelayanan, prosedur/persyaratan pelayanan, rincian waktu dan biaya penyelesaian serta hal-hal yang terkait dengan pelayanan publik wajib diinfor-masikan secara terbuka agar mudah diketahui dan dipahami oleh masyarakat.
2.Kesederhanaan
Pelayanan publik diselenggarakan dengan prosedur yang tidak berbelit-belit, mudah dipahami, mudah dilaksanakan, cepat dan tepat.
3.Kejelasan
Dalam pelaksanaan pelayanan publik harus membe-rikan kejelasan terkait dengan tenggat waktu penyelesaian pelaksanaan pelayanan publik, rincian biaya dan tata cara pembayaran, unit kerja yang berwenang dalam penyelenggaraan layanan serta informasi persyaratan teknis dan administrasi.
4.Keteraksesan
Tempat dan lokasi pelayanan mudah dijangkau, tersedianya sarana dan prasarana kerja serta sarana pendukung lainnya yang memadahi. Selain itu untuk mendukung layanan publik maka sampai pada ke-mudahan dalam pemanfaatan system informasi dan tersedianya akses telekomunikasi.
5.Keamanan
Proses dan produk pelayanan publik haruslah dapat memberikan rasa aman dan kepastian hukum kepada penerima layanan.
Selain ada penyelenggara terdapat juga organisasi penyelenggara dan pelaksanan pelayanan publik. Untuk mendorong optimalisasi proses pelayanan publik maka para pe-nyelenggara tersebut juga di awasi oleh lembaga Negara yang dikenal sebagai Lembaga Ombudsman. Melalui lembaga ombudsman, masyarakat dapat menyampaikan keluhan terkait dengan persoalan pelayanan publik yang diterima.