Medan Merdeka Selatan, Jakarta - Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Pekanbaru mengunjungi Perpustakaan Nasional RI dalam rangka berkonsultasi tentang rancangan peraturan daerah (Raperda) perpustakaan. Dalam pertemuan ini, Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru Jhon Romi Sinaga Bersama anggota pansus dan Dinas Perpustakaan Kota Pekanbaru diterima Kepala Perpusnas Muhammad Syarif Bando.
Jhon Romi menyatakan, pansus meminta masukan agar bisa menyusun aturan yang sesuai dengan program nasional, di antaranya mengenai pembiayaaan dan program gemar membaca. “Mengenai pembiayaan apakah dari APBN atau APBD,†ujar Jhon di Ruang Rapat Pimpinan, Gedung Fasilitas Layanan Perpusnas, Jalan Medan Merdeka Selatan No. 11, Jakarta Pusat, pada Jumat (13/7).
Penanggung jawab Pansus Raperda Perpustakaan Sondia Warman menjelaskan, pihaknya memprioritaskan penyusunan raperda perpustakaan dalam agenda legislatif. Kehadiran perpustakaan dengan koleksi yang tepat, menurutnya, terkait dengan intelektualitas generasi muda.
Sementara itu, Muhammad Syarif menjelaskan ada tiga hal utama yang harus diperhatikan sebagai substansi raperda perpustakaan. Pertama, raperda harus menjamin bahwa seluruh adat istiadat, potensi budaya, dan sumber daya di Kota Pekanbaru, diwujudkan dalam bentuk buku. Muatan lokal harus ditulis dan dipastikan menjadi koleksi pustaka perpustakaan Kota Pekanbaru.
Kedua, perda harus menekankan bahwa membaca meningkatkan kualitas sumber daya manusia. “Tanpa membaca maka menjadi hal yang mustahil bagi kita. Bahwa membaca adalah esensi pendidikan, karena selama ini parameter kita adalah ijazah,†urai Muhammad Syarif.
Agar perda menjadi produk hukum yang berkesinambungan, anggota pansus diminta membuat formula tentang literasi. Menurutnya, saat ini terjadi booming gerakan literasi, namun arahnya tidak jelas. “Ada yang bilang membaca 15 menit sudah literasi, ada yang bilang gerakan orang tua mendongeng sudah masuk literasi. Perlu dirumuskan seperti apa formulanya,†jelasnya.
Ketiga, besaran dari anggaran perpustakaan sebaiknya dicantumkan di raperda. Muhammad Syarif juga meminta anggota DPRD Kota Pekanbaru melakukan pengawasan terkait dengan pengelolaan perpustakaan, yakni perpustakaan umum, khusus, sekolah, dan perguruan tinggi. “Pasal 22 hingga pasal 25 UU Nomor 43 Tahun 2007 menyatakan kewenangan perpustakaan ada di perpustakaan. Jadi, kepala dinas berwenang untuk mengurus perpustakaan yang ada di Kota Pekanbaru. Oleh karena itu, DPRD sangat menentukan dalam melakukan pengawasan dan pengendalian, kiranya diberikan kewenangan penuh untuk mengelola perpustakaan, termasuk di sekolah. Karena ini adalah hal yang fundamental,†jelasnya.
Ketua Pansus Desi Susanti menyatakan mengapresiasi pertemuan ini dan pihaknya akan menelaan masukan dari Perpusnas. Kunjungan ini diakhiri dengan bertukar cendera mata dan foto bersama.
Reportase: Hanna Meinita
Â