Salemba, Jakarta- Sesuai dengan terbitnya Permenpan RB nomor 8 Tahun 2021 Â Sistem Manajemen Kinerja Pegawai Negeri Sipil membawa transformasi dalam penyusunan sasaran kinerja pegawai (SKP). Kepala Perpustakaan Nasional RI, Muhammad Syarif Bando mengingatkan agar kinerja pegawai harus memberikan kontribusi pada kinerja lembaga.
Hal tersebut disampaikan saat memberikan sambutan pada kegiatan Bimbingan Teknis Penyusunan SKP dan Penilaian Kinerja PNS Perpusnas yang digelar pada Senin (17/1/2022).
“Saya berharap setelah adanya bimbingan ini para pegawai dapat menyusun SKP dengan baik dan benar dan memberikan dukungan pada kinerja Perpusnas sebagai pembina semua jenis perpustakaan di Indonesia,†ungkapnya.
Mengingat setiap tahun tagline Perpusnas berubah, maka kinerja pegawai juga harus disesuaikan dengan Indikator Kinerja Utama Lembaga.
Peraturan terkait perhitungan kinerja pegawai senantiasa mengalami perubahan dan penyesuaian. Menurut Analis Kepegawaian Ahli Madya, Badan Kepegawaian Negara mengatakan bahwa setiap pegawai negeri sipil diwajibkan menyusun SKP sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kalau kita ilustrasikan sebuah sistem didahului dengan perencanaan. Perencanaan tersebutlah yang kita gambarkan dengan visi dan misi serta tujuan ke dalam rencana strategis organisasi,†paparnya.
Cari juga menekankan dalam penyusunan SKP harus mendukung dan selaras dengan tujuan lembaga sehingga kinerja individu akan mendorong peningkatan kinerja unit dan lembaga.
Setelah penyusunan SKP dan sebelum dilakukan penilaian perlu dilakukan pembinaan. Dengan begitu penilaian kinerja dapat dilakukan lebih efektif.
“Setelah dilakukan penilaian, maka akan dilakukan pemeringkatan yang hasilnya ada 3 cluster, yang kelompok dengan kinerja di atas, sesuai, dan di bawah yang diharapkan,†sebutnya.
Sebelumnya SKP berorientasi pada aktivitas atau kegiatan harian. Melalui peraturan yang baru SKP disempurnakan dengan berorientasi pada hasil kerja atau aktifitas.
Reporter: Eka Purniawati
Fotografer: Ahmad Kemal