Jakarta - Manajemen kinerja menjadi langkah penting dalam manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) berbasis sistem merit.
Kinerja pegawai akan menjadi pertimbangan dalam pengembangan karier Pegawai Negeri Sipil (PNS). Selain menjadi pertimbangan dalam pengembangan karier, penilaian kinerja dan pemeringkatan hasil kinerja pegawai dapat digunakan dalam manajemen talenta, pemberian tunjangan kinerja, reward (penghargaan) dan punishment (sanksi).
Deputi Bidang Pengembangan Sumber Daya Perpustakaan Perpustakaan Nasional (Perpusnas) RI, Deni Kurniadi, menyatakan bahwa Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB) No. 8 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Kinerja diharap mampu mendukung percepatan manajemen ASN berdasarkan sistem merit pada seluruh instansi pemerintah. Dengan demikian, semua pegawai dapat mengimplementasikannya melalui kinerja yang maksimal dan optimal sehingga sasaran kinerja individu yang selaras dengan kinerja unit kerja dan organisasi dapat tercapai,
“Acara ini diharapkan agar seluruh PNS di seluruh unit kerja di lingkungan Perpustakaan Nasional dapat menerapkan serta mengimplementasikan sistem manajemen kinerja sebagaimana amanat Permenpan RB No. 8 Tahun 2021,†ujar Deni pada kegiatan Sosialisasi Sistem Manajemen Kinerja PNS yang diselenggarakan secara daring, pada Jumat (17/12/2021).
Terbitnya PermenPANRB No. 8 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Kinerja sebagai turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) No. 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil membawa transformasi dalam penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP). Hal ini untuk menyelaraskan tujuan dan sasaran kinerja organisasi ke dalam sasaran kinerja individu. Kelak, SKP tersebut akan menjadi dasar pengukuran, pemantauan, pembinaan kinerja dan penilaian kinerja serta tindak lanjut hasil penilaian kinerja. Pada akhirnya seluruh kinerja pegawai harus berkontribusi dalam pencapaian sasaran kinerja organisasi.
Kegiatan ini menghadirkan dua narasumber, pertama dari Analis Kebijakan Pertama, Asisten Deputi Manajemen Kinerja dan Kesejahteraan SDMA Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan RB, Efri Ihot Sinaga, memaparkan terkait penyusunan SKP tentang isu-isu kinerja individu pegawai, pengelolaan kinerja pegawai, siklus manajemen pegawai, Indikator Kinerja Individu (IKI), alur cascading kinerja organisasi ke kinerja individu PNS, menentukan IKI, menentukan target kinerja yang tepat untuk individu, perencanaan kinerja individu (penyusunan SKP), strategi penyelarasan kinerja, serta mekanisme dan metode kerja.
Kedua dari Analis Kepegawaian Ahli Madya pada Direktorat Kinerja ASN, Badan Kepegawaian Negara, Cari, S.Sos mengatakan untuk pengisian SKP dibutuhkan pemahaman dalam mengenali format dan cara pengisiannya. “Capaian SKP itu harus mendukung capaian kerja unitnya dan capaian kerja organisasinya,†ungkap Cari.
Kegiatan Sosialisasi Sistem Manajemen Kinerja PNS ini juga diharap dapat menjadi penyegaran bagi semua pegawai dalam pendalaman SKP PNS di lingkungan Perpusnas.
Â
Reporter: Herwin Saswita
Editor: Basma Sartika