Medan Merdeka Selatan, Jakarta - Sistem merit adalah sebuah kebijakan dan manajemen yg berdasarkan pada tiga faktor yakni kualifikasi, kompetensi dan kinerja yg diberlakukan secara adil dan wajar dgn tanpa diskriminasi. Hal tersebut disampaikan oleh anggota KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara), Mustari Irawan, saat memberikan paparan di ruang teater lantai 2, Gedung Layanan Perpustakaan Nasional, Senin (3/2).
"ASN sangat menentukan kualitas dari birokrasi instansi, maka dari itu sesuai dengan salah satu fungsinya KASN melakukan pengawasan terhadap nilai dasar, kode etik dan kode perilaku termasuk netralitas ASN," jelasnya.
Dalam menanggapi hal itu, terutama mengenai netralitas ASN, Kepala Perpustakaan Nasional, Muhammad Syarif Bando, menghimbau kepada 300 PNS baru Perpustakaan Nasional untuk lebih berhati-hati dalam memposting berita di media sosial.
"ASN harus netral. Untuk itu, ASN yang salah terhadap aturan bisa dikenakan sanksi," ungkapnya.
KASN adalah lembaga pemerintah non struktural yang memiliki fungsi penting dan strategis tentang bagaimana menjaga seluruh ASN yang ada di Indonesia. Karena yang menjadi roda penggerak birokrasi adalah ASN, maka dari itu diharapkan semakin kuat rodanya maka akan semakin kuat pula Indonesia.
Reporter: Basma Sartika
Fotografer: Raden Radityo
Â