Jakarta - Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan, Perpustakaan Nasional Republik Indonesia mengadakan acara Monitoring dan Evaluasi Kepatuhan Pelaksanaan Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam Tahun 2023. Acara tersebut dilaksanakan di Ballroom Vertu Hotel Harmoni Jakarta pada tanggal 14-15 Maret 2023 dengan tema "Melalui Kepatuhan Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam, Kita Lestarikan Hasil Karya Anak Bangsa".
Acara ini dihadiri oleh berbagai kalangan Pelaksana Serah, mulai dari Penerbit karya cetak seperti penerbit buku, perusahaan pers, dan pengelola jurnal perguruan tinggi, hingga Produsen Karya Rekam, seperti pengusaha rekaman, musik dan perfilman di seluruh Indonesia. Serta dihadiri oleh beberapa narasumber dari Pelaksana Serah, seperti Serikat Perusahaan Pers (SPS), Lembaga Sensor Film (LSF), Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Ikatan Penerbit Indonesia (IKAPI), dan Afiliasi Penerbit Perguruan Tinggi Indonesia (AAPPTI), serta Pelaksana Simpan, seperti Dinas Perpustakaan Provinsi Sumatera Selatan dan DKI Jakarta.
Tujuan dari acara ini adalah untuk memperkuat dan meningkatkan pemahaman mengenai pentingnya kepatuhan dalam pelaksanaan serah simpan karya cetak dan karya rekam di seluruh wilayah Indonesia. Dalam acara ini, dibahas pula mengenai permasalahan-permasalahan yang muncul dalam pelaksanaannya dan bagaimana cara mengatasinya.
Direktur Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan, Emyati Tangkelembang, menyoroti pentingnya kepatuhan pelaksanaan Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam sehingga perlu diciptakan alat monitoring yang efektif dalam pelaksanaan pengelolaan Koleksi Serah Simpan.
“Maksud kegiatan ini adalah mengadakan sebuah pertemuan yang dilaksanakan untuk memonitoring tingkat kepatuhan para Pelaksana Serah. Kegiatan ini juga dilakukan sebagai upaya Perpustakaan Nasional dalam melakukan pengawasan sekaligus evaluasi tingkat kepatuhan di lingkungan masing-masing Perpustakaan Daerah Provinsi yang ada di Indonesia.” ujar Emyati dalam paparannya.
Dalam sambutannya, Kepala Perpustakaan Nasional RI, M. Syarif Bando, menyampaikan pentingnya lestarikan hasil karya anak bangsa melalui kepatuhan serah simpan karya cetak dan karya rekam. Ia mengajak semua pihak untuk berpartisipasi aktif dalam menjaga dan melestarikan kekayaan intelektual yang dimiliki oleh bangsa Indonesia. Beliau menegaskan, “Perlu kajian tentang kebutuhan pemustaka, sehingga ada komunikasi dengan para pengusaha karya cetak karya rekam apa hal yang paling dibutuhkan oleh masyarakat.”
Dalam kesempatan ini juga, Anggota Komisi X DPR RI, Ferdiansyah, S.E., M.M. juga memberikan pandangan dalam hal melestarikan hasil karya anak bangsa melalui kepatuhan Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam. Menurutnya, saat ini tingkat kepatuhan penerbit dan produsen karya rekam pelaksana UU SSKCKR masih berada dalam level belum patuh. Menurut data Depbangkol tingkat kepatuhan pelaksana serah di seluruh provinsi Indonesia tahun 2020 adalah sebesar 39,1%.
“Sosialisasi SSKCKR ini telak ataupun kurang, kenapa? Karena para pelaku masih mengingatnya pada SSKCKR tahun 90, ternyata kita sudah ada lompatan terhadap perubahan SSKCKR dari undang-undang yang baru.” tutur Ferdiansyah.
Dalam paparannya Ferdiansyah melanjutkan, “Konsekuensi daripada pelaksanaan Serah Simpan Karya Cetak Karya Rekam tidak bisa berjalan sendiri tapi kami sebagai Komisi X, Bu Deputi, kami menawarkan diri mencoba mewakafkan diri untuk mengkordinasikan antara Perpustakaan Nasional, Direktorat Jenderal Kebudayaan di Kemendikbud, Kemenpora dan Pariwisata.”
Acara Monitoring dan Evaluasi Kepatuhan Pelaksanaan Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam Tahun 2023 tentunya menjadi upaya Perpustakaan Nasional dalam meningkatkan kepatuhan untuk para pelaksana UU SSKCKR. Pemaparan yang diberikan diharapkan dapat meningkatkan wawasan dan pemahaman yang lebih baik mengenai pentingnya kepatuhan dalam pelaksanaan serah simpan karya cetak dan karya rekam bagi keberlangsungan dan melestarikan hasil karya anak bangsa.
Reportase : Syifa Azka Layalia