Jakarta—Kebijakan pemerintah untuk menyederhanakan birokrasi yang dituangkan dalam Peraturan Menteri PAN RB Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi merupakan salah satu upaya pemerintah dalam melaksanakan reformasi birokrasi untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien.
Pelaksanaan kebijakan tersebut berpengaruh pada struktur organisasi dan anggaran. Beberapa dinas perpustakaan di daerah mengalami penurunan struktur hingga menjadi setingkat eselon 4. Ada pula penggabungan institusi perpustakaan dan kearsipan ke dalam sekretariat daerah. Perubahan struktur tersebut juga mengakibatkan penghematan anggaran untuk urusan perpustakaan di daerah.
Sekretaris Utama Perpustakaan Nasional (Perpusnas) RI Ofy Sofiana mengatakan monitoring dan evaluasi berkala perlu dilakukan untuk menjaga keberlangsungan kelembagaan perpustakaan.
“Hal ini perlu dilakukan supaya bisa mengindentifikasi capaian, kendala, dan peluang yang ada. Pengembangan berkelanjutan berdasarkan hasil evaluasi akan membantu perbaikan dan peningkatan kualitas kelembagaan secara berkesinambungan,” urainya saat pembukaan FGD Penguatan Kelembagaan Perpustakaan.
Salah satu upaya Perpusnas untuk mewujudkan hal tersebut yaitu dengan menggelar focus group discussion (FGD) dengan perpustakaan umum daerah, di mana dibahas berbagai hal seputar penyelenggaraan urusan perpustakaan, di antaranya struktur organisasi, SDM perpustakaan, kebijakan pemerintah daerah, kondisi fisik perpustakaan, kerja sama dengan institusi lain, program dan kegiatan perpustakaan, serta hambatan yang dihadapi.
Dengan adanya FGD tersebut, menurut Kepala Biro Hukum, Organisasi, Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Sri Marganingsih, maka dapat diketahui kondisi terkini perpustakaan dan masalah yang dihadapi agar dapat dicarikan solusi terbaik.
“FGD ini menjadi platform penting untuk membangun kesepahaman dan sinergi antara dinas perpustakaan, pemerintah daerah, lembaga pendidikan, komunitas, dan pemangku kepentingan terkait lainnya,” imbuh Sri pada Kamis (13/7/2023).
Senada dengan pendapat tersebut, Analis Kebijakan Ahli Muda Kementerian Dalam Negeri Teuku Maimun Riza menekankan adanya kolaborasi dengan instansi lain dalam menyelenggarakan urusan perpustakaan di daerah, seperti Dinas Kominfo untuk publikasi perpustakaan dan kegiatannya.
“Jadi kita emang ga bisa berdiri sendiri. Minta bantuan Dinas Kominfo-nya, tolong dibantu sosialisasikan ini,” saran Teuku.
FGD yang diselenggarakan di Hotel Oria pada 12-14 Juli 2023 ini dihadiri oleh perwakilan dinas perpustakaan dari Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten.
Reporter : Eka Cahyani
Fotografer : Eka Purniawati