Jakarta-Untuk menyiapkan SDM yang unggul dalam menyongsong bonus demografi menuju Indonesia Emas 2045, kelompok usia produktif harus mempunyai keterampilan yang mampu mengembangkan potensi diri. Penguatan sumber daya manusia menuju manusia unggul memiliki korelasi yang erat dengan peningkatan produktivitas kerja dalam memenangkan persaingan di tengah perubahan-perubahan yang berlangsung cepat dalam dunia bisnis, ekonomi politik dan budaya.
Sumber daya manusia tersebut diharapkan mampu memahami sekaligus melaksanakan tugas pekerjaannya secara tuntas dan berkualitas dengan visi kerja yang jelas dalam menghadapi tantangan dan ketidakpastian, mampu berkolaborasi dan bersinergi secara efektif dengan kolega, tim kerja, dan menjadi insan penggerak perubahan dan inovasi dalam menghadapi kompleksitas persoalan organisasi.
Kepala Biro Sumber Daya Manusia dan Umum, Janti Suksmarini dalam sambutannya di apel pagi Senin, (25/3/2024) menjelaskan peran perpustakaan dalam memperkuat literasi masyarakat agar mampu meningkatkan kualitas dan kuantitas SDM.
“Literasi memiliki kontribusi positif dalam rangka menciptakan tenaga kerja terampil, berkeahlian, kreatif, dan inovatif. Maka dari itu, perlu terus dilakukan pengembangan kemampuan pekerja dan angkatan kerja dalam mengadopsi alat, proses, dan prosedur baru agar siap menghadapi revolusi industri 4.0,” papar Janti.
Agenda keempat dalam agenda pembangunan nasional tahun 2020-2024, yaitu Revolusi Mental dan Pembangunan Kebudayaan, yang mana di dalamnya terdapat pembangunan perpustakaan, literasi dan pembudayaan kegemaran membaca. Kondisi tersebut mengharuskan terjadinya persaingan kompetitif antar individu dan antar bangsa, termasuk ASN di Perpustakaan Nasional RI.
Profesionalitas merupakan kunci keberhasilan ASN dalam melaksanakan fungsinya sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik, serta perekat dan pemersatu bangsa. Profesionalitas ASN menjadi salah satu unsur penilaian Reformasi Birokrasi di Perpustakaan Nasional yang diukur dalam bentuk nilai Indeks Profesionalitas ASN.
“Untuk mewujudkan ASN sebagai bagian dari Reformasi Birokrasi, perlu ditetapkan ASN sebagai profesi yang memiliki kewajiban mengelola dan mengembangkan dirinya dan wajib mempertanggungjawabkan kinerjanya”, ucap Janti.
Adapun Indeks Profesionalitas ASN diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2018 tentang Indeks Profesionalitas ASN dan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pedoman Tata Cara dan Pelaksanaan Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN.
Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN akan digunakan sebagai dasar penilaian dan evaluasi dalam upaya pengembangan profesionalisme ASN serta penilaian Reformasi Birokrasi. Terdapat 4 (empat) aspek yang digunakan untuk mengukur Indeks Profesionalitas ASN, yaitu kualifikasi, kompetensi, kinerja, dan disiplin. Perpustakaan Nasional meraih nilai Indeks Profesionalitas ASN sebesar 64,60 pada tahun 2023.
Selain Indeks Profesionalitas ASN, yang perlu mendapatkan perhatian terkait pengukuran kualitas SDM ASN adalah Indeks Sistem Merit. Indeks ini diatur dalam UU No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 27.
Prinsip meritokrasi adalah prinsip pengelolaan sumber daya manusia yang didasarkan pada kualifikasi, kompetensi, potensi, dan kinerja, serta integritas dan moralitas yang dilaksanakan secara adil dan wajar dengan tidak membedakan latar belakang suku, ras, warna kulit, agama, asal-usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, atau berkebutuhan khusus.
Nilai Indeks Sistem Merit di Perpustakaan Nasional pada tahun 2023 yaitu 0,68 dengan total nilai 278,5 dan masuk kategori III (Baik).
Penilaian tingkat penerapan sistem merit pada instansi pemerintah dilakukan oleh KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara). Penilaian mandiri sistem merit dilakukan berdasarkan 8 (delapan) aspek yaitu aspek ketersediaan perencanaan kebutuhan pegawai, aspek pelaksanaan pengadaan pegawai yang transparan dan kompetitif, aspek pengembangan karir, aspek pelaksanaan promosi, mutasi dan rotasi secara objektif, aspek manajemen kinerja, aspek penggajian dan penghargaan yang didasarkan hasil penilaian, aspek perlindungan dan pelayanan kepada pegawai, aspek ketersediaan sistem informasi yang mendukung pelaksanaan sistem merit dalam manajemen ASN.
Reportase: Ranny Kusumawardhani