Salemba, Jakarta - Pensiun bukan merupakan momok yang mengerikan di usia senja, melainkan batas usia seseorang ketika menjabat sebagai seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dalam Pasal 90 ayat (1) UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, ditentukan PNS diberhentikan dengan hormat karena mencapai batas usia pensiun bagi pejabat administrasi usia 58 (lima puluh delapan) tahun, pejabat pimpinan tinggi usia 60 (enam puluh) tahun, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi pejabat fungsional. Pensiun merupakan hak seorang PNS, yang diberikan oleh pemerintah sebagai penghargaan atas jasa-jasa PNS selama bekerja bertahun-tahun dalam kedinasan, dan sekaligus sebagai jaminan di hari tua, yaitu hak Pensiun dan Taspen kepada seorang PNS yang memenuhi batas usia pensiun dan masa kerja pada kriteria tertentu.
Pegawai yang sedang mempersiapkan masa pensiun dikatakan juga sedang mengalami post power syndrome. Untuk mengantisipasi ketidaksiapan PNS di lingkungan Perpustakaan Nasional (Perpusnas) RI yang akan memasuki pensiun Biro SDM dan Umum bekerjasama dengan FORTIS mengadakan kegiatan Pembekalan Pegawai dalam Rangka Persiapan Masa Pensiun di Ruang Aula Perpusnas Salemba, Selasa (6/4/2021). Tujuannya antara lain (1) memotivasi, memberikan pencerahan dan kesiapan mental dalam memasuki masa purna tugas, (2) memberikan bekal kemampuan, keterampilan serta sikap dalam kewirausahaan dan produktifitas yang sehat, dan (3) mengembangkan bakat dan minat PNS untuk meraih kemandirian.
“Hari ini dan esok Bapak dan Ibu akan diberikan pembekalan supaya dalam memasuki masa purnabhakti menjadi lebih siap baik mental maupun mind set (dari ketergantungan menjadi kemandirian, dari tidak berdayaan menjadi berdaya, dari kehilangan kepercayaan diri menjadi lebih percaya diri). Serta mempunyai rencana yang baik agar masa purnabhakti tetap menjadi masa yang menyenangkan, produktif dan tidak hilang semangat untuk tetap berkarya bagi keluarga, masyarakat dan bangsa,†pesan Sekretaris Utama Perpusnas, Woro Titi Haryanti, saat memberikan sambutan pada kegiatan tersebut.
Sependapat dengan hal itu, selaku narasumber dari FORTIS, Syafrudin Irfan, berharap para PNS yang akan segera menghadapi masa purnabhakti tidak merasa kecewa, sedih atau pun takut, melainkan merasakan happy ending di status baru mereka. “Tujuan dari kegiatan ini adalah agar Bapak dan Ibu yang akan menghadapi pensiun siap, senang dan sejahtera,†ungkap Irfan yang kerap disapa Kang Ojie.
Kegiatan Pembekalan Pegawai dalam Rangka Persiapan Masa Pensiun ini akan diselenggarakan selama dua hari yakni pada tanggal 6 & 7 April 2021 dan diikuti oleh 24 peserta yang merupakan pegawai di lingkungan Perpusnas baik yang berada di Jakarta maupun di Blitar dan Bukittinggi.
Reporter/Fotografer: Basma Sartika