Jakarta – Berdasarkan amanat UU No. 43 Tahun 2007, Perpustakaan Nasional (Perpusnas) RI mempunyai tugas untuk melaksanakan tugas pemerintahan dibidang perpustakaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Salah satunya, menyusun Standar Nasional Perpustakaan (SNP) agar masyarakat dapat menikmati layanan fasilitas perpustakaan semaksimal mungkin.
Setiap perpustakaan harus memiliki SNP, yang disesuaikan dengan fungsi dan tugasnya yang pada setiap jenis perpustakaan lainnya. Sebagai contoh, Perpusnas tahun ini telah berhasil menetapkan SNP untuk Perpustakaan Sekolah Luar Biasa di bawah Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional No. 11 Tahun Standar Nasional Perpustakaan Sekolah Luar Biasa, Â
Ini menjadi pencapaian yang luar biasa, karena untuk membina perpustakaan sekolah luar biasa yang memang sangat khusus dan luar biasa tidak bisa menggunakan SNP secara umum.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Pusat Pengembangan Perpustakaan Sekolah/Madrasah dan Perguruan Tinggi Perpusnas, Nurcahyono, dalam apel pagi pada Senin, (22/11/20021).
Selain, berkomitmen untuk pembinaan perpustakaan agar terakreditasi sesuai dengan SNP, Nurcahyono juga menekankan pentingnya pustakawan untuk menambah dan me manage kompetensinya tiap tahunnya seperti diamanatkan dalam UU No. 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan.
“Idealnya seluruh pustakawan kita harus professional dengan ditunjang sertifikasi-sertifikasinya, dan seluruh perpustakaan nasional dikelola sesuai dengan standar baku atau memenuhi Standar Nasional Perpustakaan atau sudah terakreditasi.†Jelas Nurcahyono.
Nurcahyono juga mengharapkan bahwa perpustakaan di seluruh Indonesia agar dapat segera memenuhi SNP, karena berdasarkan sensus baru sekitar 6% dari 164.610 perpustakaan Indonesia yang telah memenuhi standar.
Lebih lanjut, untuk dapat mencapai tujuan tersebut, Nurcahyono menuturkan beberapa kebijakan seperti advokasi, berupa edukasi pada seluruh perpustakaan di Indonesia untuk mengelola perpustakaannya sesuai dengan SNP. Lalu, adanya Gerakan Nasional tentang penerapan SNP untuk semua jenis perpustakaan di Indonesia.
“Gerakan ini tentunya menjadi prioritas Perpusnas semua dalam pembinaan semua jenis perpustakaan di Indonesia. Harapan kami dengan adanya gerakan ini akan mempercepat seluruh perpustakaan di Indonesia agar memenuhi Standar Nasional Perpustakaan,†terang Nurcahyono.
Tak hanya pustakawan di Perpusnas, namun seluruh pustakawan di Indonesia didorong terus melakukan peningkatan kompentensinya sehingga dapat mengelola perpustakaan sesuai dengan Standar Nasional Perpustakaan.
“Sudah menjadi tugas kita semua untuk mengambil bagian dalam mencapai tujuan dari Perpustakaan Nasional. Walaupun terbagi dalam berbagai unit kerja yang berbeda, kita harus saling kerja sama dan saling membantu untuk mencapai tugas dan fungsi Perpustakaan Nasional. Sebagai antisipasi Indonesia Emas tahun 2045, kita semua saling membahu dan berpartisipasi dalam kegiatan penyelenggaraan Perpustakaan untuk mencapai tujuan Perpustakaan Nasional.†Tutup Nurcahyono.
Â
Reportase : Noviani Maghfiroh
Â
Â